Bankaltimtara

Kejari Kutim Tahan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam karena Korupsi Rp2,1 M, Dana Habis di Aplikasi Pengganda Uang

Kejari Kutim Tahan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam karena Korupsi Rp2,1 M, Dana Habis di Aplikasi Pengganda Uang

J, Kaur Keuangan Desa Bumi Etam digiring petugas Kejari Kutim karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur menetapkan J, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan menemukan sejumlah bukti kuat terkait penyalahgunaan dana desa tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutim, Mickhel A. F. Tambunan mengungkapkan, J ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 5 November 2025 setelah melalui proses penyidikan mendalam.

“Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, yang di antaranya terdiri dari perangkat Desa Bumi Etam, pejabat kecamatan, dan 2 orang ahli,” ujarnya dalam keterangan resmi pada awak media, Rabu 5 November 2025 sore.

BACA JUGA: Inspektorat Kutim Beri Waktu 3 Bulan untuk Pengembalian Dana Desa yang Ditilep Bendahara Desa Bumi Etam

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran desa tahun 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp10,4 miliar.

Salah satu kegiatan dalam APBDes tersebut adalah pengadaan 15 unit sepeda motor untuk ketua RT di Desa Bumi Etam dengan nilai sekitar Rp332 juta.

Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk pembelian motor itu justru tidak dibelanjakan sesuai peruntukannya. “Dana itu malah dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelas Mickhel.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya penarikan dana SiLPA sebesar Rp1,7 miliar oleh tersangka, yang kemudian disalurkan ke dalam aplikasi investasi ilegal berbentuk penggandaan uang.

BACA JUGA: Dana Desa di Kutim Diselewengkan Hampir Rp 2 Miliar, Oknum Bendahara Diduga Terlibat

“Awalnya tersangka mendapat pesan WhatsApp berisi tautan ke aplikasi penggandaan uang. Dia sempat mendapat keuntungan, tetapi kemudian terus mengalami kerugian hingga total dana yang digunakan mencapai Rp2,113 miliar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, seluruh dana desa yang dikelola tersangka habis terpakai tanpa sisa. Hingga saat ini, Kejari Kutim belum menerima pengembalian dana dari tersangka.

“Untuk pengembalian saat ini belum ada karena uangnya habis digunakan. Namun kami tetap melakukan asset tracing untuk mencari aset milik tersangka,” tambah Mickhel.

Dari hasil penyidikan, J diketahui telah lama menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Bumi Etam dan memahami mekanisme pencairan dana desa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: