Akhirnya RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, PBNU Minta Pembahasan Libatkan Ormas
Ketua PBNU Bidang Media, IT, dan Advokasi Mohamad Syafi' Alielha atau Savic Ali.-ist-disway.id
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana akhirnya resmi ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, bahkan diproyeksikan berlanjut hingga 2026.
Keputusan ini disambut baik berbagai elemen masyarakat, termasuk Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Media, IT, dan Advokasi Mohamad Syafi' Alielha atau Savic Ali yang gencar mendesak pengesahan RUU tersebut.
"Jadi, perampasan aset mungkin menjadi salah satu pendekatan yang membuat orang takut korupsi," kata Savic dalam keterangan yang diterima Disway.id, Kamis 25 September 2025.
Meski demikian, PBNU menekankan pentingnya partisipasi publik yang luas, khususnya pelibatan penuh organisasi masyarakat (Ormas) dalam setiap tahapan pembahasan RUU krusial ini.
Baca Juga: Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Diperiksa Kejati sebagai Saksi Terkait Kasus DBON 2023
Urgensi Keterlibatan Ormas
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Media, IT, dan Advokasi Mohamad Syafi' Alielha atau Savic Ali menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,
"Untuk lahirnya sebuah produk hukum yang baik harus lewat proses sosialisasi serta mendengar masukan para ahli dan masyarakat umum. Ya, ormas-ormas yang merupakan representasi masyarakat perlu dilibatkan," ujarnya.
Menurutnya, proses sosialisasi dan mendengar masukan jadi bagian dari penerapan prinsip transparansi dan partisipasi.
“Dua hal ini sangat esensial dalam demokrasi," imbuh Savic.
Baca Juga: Polda Kaltim Bongkar Penggelapan 450 Ribu Liter Solar di Loa Janan, Kerugian Capai Rp 7,6 Miliar
Senada, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, DPR wajib mempertimbangkan partisipasi bermakna dalam membahas RUU Perampasan Aset.
Selain itu, DPR juga harus transparan dan membuka seluas-luasnya informasi mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"DPR juga harus transparan dan membuka seluas-luasnya informasi mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset," ujarnya dalam keterangan resmi.
Keterlibatan ormas, menurut NU, menjadi kunci untuk:
Baca Juga: Ibu-ibu Korban Tewas Kecelakaan vs Ducati di Stalkuda Balikpapan Ditetapkan sebagai Tersangka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id
