Bankaltimtara

Sidang Kasus IUP Kaltim Dayang Donna Berlanjut, 5 Saksi Dihadirkan Ungkap Status Izin

 Sidang Kasus IUP Kaltim Dayang Donna Berlanjut, 5 Saksi Dihadirkan Ungkap Status Izin

Suasana Sidang Dayang Donna yang menghadirkan 5 Saksi di Pengadilan negeri Samarinda.-Mayang/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis 5 Maret 2026.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Dayang Donna Walfiaries Tania.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro, dengan hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto.

Agenda pemeriksaan saksi menghadirkan lima orang yang pernah terlibat dalam proses administrasi perizinan tambang di Kaltim.

Mereka di antaranya Amrullah (62), Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010–2018; Arifin (54), perwakilan Kementerian ESDM pusat yang pernah bertugas di Kaltim; Markus Taruk Allo (65), pensiunan PNS ESDM; Mustakim, staf honorer bidang teknis; serta Azwar Yusran (61), pensiunan ESDM.

Dalam persidangan terungkap bahwa permohonan izin diajukan melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Setelah berkas permohonan masuk, PTSP meminta pertimbangan teknis dari Dinas ESDM sebagai salah satu syarat sebelum izin diproses lebih lanjut.

Dalam dokumen pengajuan yang diperlihatkan di persidangan, tercantum permohonan perpanjangan IUP.

BACA JUGA:Sidang Kedua Kasus Suap IUP, Penasihat Hukum Dayang Donna Sebut Unsur Gratifikasi Tidak Tepat

Namun, salah seorang saksi menyampaikan bahwa izin tersebut diketahui telah berakhir pada 2013.

Fakta tersebut menjadi salah satu poin yang didalami majelis hakim maupun jaksa penuntut umum, terutama terkait status izin dan dasar pertimbangan teknis yang diberikan saat itu.

Selain itu, dalam sidang juga mengemuka pertanyaan mengenai alasan pengurusan izin tidak dilakukan melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengingat lokasi tambang berada di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Sidang Perdana Dayang Donna di PN Samarinda, Diduga Terlibat Suap Perizinan IUP Rp 3,5 Miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait