Akhirnya RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, PBNU Minta Pembahasan Libatkan Ormas
Ketua PBNU Bidang Media, IT, dan Advokasi Mohamad Syafi' Alielha atau Savic Ali.-ist-disway.id
1. Memastikan Akuntabilitas: Ormas dapat berfungsi sebagai pengawas independen untuk mencegah potensi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh aparat penegak hukum dalam proses penyitaan dan pengelolaan aset.
2. Menjaga Aspek HAM: Keterlibatan masyarakat sipil diperlukan untuk menyeimbangkan dan melindungi hak asasi manusia (HAM), terutama hak milik pribadi, termasuk hak pihak ketiga yang tidak bersalah.
3. Memperkuat Dukungan Publik: Partisipasi aktif ormas dan masyarakat akan memperkuat legitimasi RUU ini, mengingat materi RUU ini berpotensi menimbulkan perdebatan hukum dan sosial.
PBNU sebelumnya juga telah menyampaikan desakan terkait urgensi RUU Perampasan Aset melalui Konferensi Besar (Konbes) NU, menyoroti bahwa tanpa undang-undang ini, negara kehilangan potensi triliunan rupiah setiap tahun dari aset hasil kejahatan yang tidak dapat disita. (Hasyim Ashari)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id
