Kejati Kaltim Tahan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam Terkait Dugaan Korupsi Perusda BKS
Tersangka A, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, dibawa ke Rutan Kelas 1 Samarinda oleh tim Kejaksaan Tinggi Kaltim.-Mayang-Disway Kaltim
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,2 miliar melalui transaksi jual beli batubara fiktif.
Tim Jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan A sebagai tersangka, dan langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda sejak Kamis 25 September 2025.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lima tahun atau lebih, potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan fakta persidangan sebelumnya. Kami telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 KUHAP," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
BACA JUGA:Hingga Agustus 2025, Realisasi Belanja APBN Berau Tumbuh 33,91 Persen
Kasus dugaan korupsi ini telah memasuki tahap persidangan dengan beberapa terdakwa, antara lain Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020 Nurhadi Jamaluddin alias Hadi, Kuasa Direktur CV Al Ghozan Syamsul Rizal (alm), Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya dan Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul, (alm) M. Noor Herryanto.
Berdasarkan penyidikan kejati, Perusda BKS dan pihak terkait diduga melakukan pengelolaan keuangan yang tidak tertib dan melanggar ketentuan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Perjanjian jual beli batu bara dibuat tanpa proposal kerjasama, studi kelayakan, analisa risiko bisnis, dan tanpa persetujuan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (Gubernur Kaltim).
Selain itu, Perusda BKS maupun perusahaan rekanan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun IUP OP khusus pengangkutan dan penjualan.
BACA JUGA:Tuntut Pemindahan Depo, Warga Nilai Terminal Pertamina di Jalan Cendana Samarinda seperti
Dalam kronologi kasus, tersangka A dikenal dekat dengan terdakwa Idaman Ginting Suka.
Pada 2019, keduanya sepakat melakukan dua perjanjian jual beli batubara melalui PT Kace Berkah Alam.
Total dana investasi yang diterima PT Kace Berkah Alam dari Perusda BKS mencapai Rp 7,19 miliar, Dana itu pun tidak tercatat dalam RKAP tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
