Dugaan Pembunuhan di Muara Kate, LBH Nilai Penetapan Tersangka Misran Toni Sebagai Bentuk Kriminalisasi
Konferensi Pers Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate, di Kantor PBH Peradi, Balikpapan, pada Jumat (7/11/2025).-Chandra-Disway Kaltim
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Tim Advokasi Lawan kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate, menilai bahwa penahanan dan penetapan status tersangka terhadap Pejuang Lingkungan Hidup Muara Kate Misran Toni (MT) adalah sebagai bentuk upaya kriminalisasi.
Menurut informasi yang dihimpun, MT telah ditahan sejak 16 Juli 2025.
Hingga kini, MT sudah menjalani masa tahanan selama 115 hari di Polda Kaltim.
Berdasarkan perpanjangan terakhir dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 91/Pen.Pid/2025/PN.Tgt, masa penahanan MT seharusnya berakhir pada 12 November 2025.
Namun, pada 22 Oktober 2025, MT sempat dikeluarkan dari tahanan selama delapan hari dengan status “Terbantar”, bukan sebagai tahanan.
BACA JUGA:Suami di Sangatta Diduga Bakar Istri dan Anak, Polisi Sebut Motifnya karena Cemburu
Perwakilan LBH Samarinda, Irfan Ghazi, menjelaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari rangkaian konflik panjang antara warga dengan perusahaan tambang yang menggunakan jalur negara sebagai akses hauling.
Ia mengatakan, aksi warga dilakukan untuk mempertahankan ruang hidup dan keselamatan lingkungan di desa mereka.
"Kita harus melihat latar belakangnya, bahwa ada kausalitas antara warga yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup dengan tindakan represif yang kemudian muncul," kata Irfan, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PBH Peradi di Balikpapan, Jumat 7 November 2025.
Menurutnya, warga Muara Kate telah lama melakukan aksi blokade terhadap aktivitas hauling batu bara yang dilakukan perusahaan.
BACA JUGA:Pemkab Kutim Pastikan 50 Program Prioritas Berjalan hingga 2028
Aksi tersebut dilakukan karena jalur hauling yang dipakai merupakan jalur negara, sehingga menimbulkan gangguan keselamatan dan aktivitas sehari-hari warga.
Irfan menuturkan, sebelum terjadinya pembunuhan pada 15 Juli tahun lalu, warga telah beberapa kali mengalami intimidasi dalam pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat.
Tim Advokasi kemudian turun langsung ke Muara Kate pada 17 Juli untuk melakukan pendampingan hukum terhadap warga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
