Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Proyek Factory Sharing Jonggon Jaya, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 2 M
Para tersangka yang kini diamankan Kejari Kukar.-Ari/Disway Kaltim-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM — Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Tipidsus Kejari Kukar), menahan empat tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan factory sharing, pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu.
Penahanan dilakukan pada Kamis (4/12/2025), setelah rangkaian pemeriksaan lanjutan.Penyidik menemukan konstruksi perbuatan yang dianggap cukup untuk membawa perkara ini ke tahap penahanan.
Plh Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko menyatakan penahanan keempat tersangka itu dilakukan guna mempercepat proses penyidikan. Serta memastikan rangkaian pemeriksaan berjalan tanpa hambatan.
BACA JUGA:Telusuri Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi, Satgas PPKS UINSI Samarinda Mulai Bergerak
Selain itu, langkah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan objektif penyidik mengenai potensi resiko yang mungkin timbul apabila para tersangka tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.
“Penahanan dilakukan agar proses penyidikan tidak terganggu dan untuk memastikan para tersangka tetap berada dalam kendali penyidik selama seluruh rangkaian pemeriksaan,” ujarnya kepada para awak media,pada Kamis 4 Desember 2025.
BACA JUGA:Polda Kaltim Salurkan Bantuan Senilai Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera
Ia menegaskan bahwa langkah itu diambil sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
“Pertimbangan penyidik antara lain adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
BACA JUGA:Polresta Ungkap Kasus Korupsi Rp4,6 Miliar di BPR Bank Samarinda, 2 Tersangka Ditahan
Keempat tersangka yang ditahan itu adalah ENS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara, S selaku komisaris CV Pradah Etam Jaya, EH sebagai project manager sekaligus beneficial owner perusahaan tersebut.
Serta AMA yang merupakan direktur cabang dan pihak penyedia pekerjaan.
Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak 4 Desember 2025 sampai 23 Desember 2025.
Heru memaparkan bahwa penyidik telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan, dan kegiatan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, dalam proses pembangunan fasilitas factory sharing tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
