Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Proyek Factory Sharing Jonggon Jaya, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 2 M
Para tersangka yang kini diamankan Kejari Kukar.-Ari/Disway Kaltim-
“Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil audit resmi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa hasil audit itu mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp2.017.834.934 berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejati Kaltim Nomor R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
“Angka kerugian tersebut akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam membuktikan unsur tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sangkaan berlapis.
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Heru.
Ia mengatakan bahwa penyidik juga menyiapkan dakwaan subsidair dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
“Penerapan pasal subsidair memungkinkan pembuktian alternatif apabila pasal primair membutuhkan unsur tambahan yang harus diperkuat dalam proses sidang nantinya,” terangnya.
BACA JUGA:Polda Kaltim Tengahi Polemik Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba di Kubar
Heru memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
