Kejati Kaltim Tahan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam Terkait Dugaan Korupsi Perusda BKS
Tersangka A, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, dibawa ke Rutan Kelas 1 Samarinda oleh tim Kejaksaan Tinggi Kaltim.-Mayang-Disway Kaltim
Tanpa mekanisme persetujuan resmi, dan akhirnya anggaran itu tidak pernah dikembalikan, sehingga memperkaya tersangka A.
Selain itu, tersangka A menginisiasi kerjasama fiktif antara Perusda BKS dengan PT Raihmadan Putra Berjaya.
BACA JUGA:Tuntut Pemindahan Depo, Warga Nilai Terminal Pertamina di Jalan Cendana Samarinda seperti
Dalam transaksi ini, PT Raihmadan Putra Berjaya menerima Rp 3,93 miliar, sebagian digunakan tersangka A untuk kepentingan pribadi.
Perjanjian jual beli batubara dilakukan meski Perusda BKS maupun PT Raihmadan Putra Berjaya tidak memiliki IUP OP atau hak menjual batubara dari lokasi tambang yang sah.
Akibat perbuatan tersangka A dan para terdakwa lainnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 21,2 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur.
Tersangka A disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Akhirnya RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, PBNU Minta Pembahasan Libatkan Ormas
Kejaksaan menegaskan, seluruh proses hukum akan terus berlanjut hingga kasus ini tuntas.
"Penahanan Tersangka A dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti, mengulangi perbuatan serupa, dan memastikan tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan," pungkas Toni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
