Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON, Kejati Kaltim Tahan Kadispora Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain
Kadispora Kaltim, Agus Hari Kesuma (baju tahanan-depan), dan Zairin Zain (baju tahanan-belakang), digiring menuju Rutan Kelas I Samarinda, Sempaja, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DBON.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan 2 pejabat penting sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 senilai Rp100 miliar.
Keduana, yakni Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, serta Zairin Zain (ZZ), Kepala Perencanaan Sekretariat Lembaga DBON.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Plt Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Juli Hartono, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim di Samarinda, Kamis 18 September 2025.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan 2 tersangka, yakni pemberi hibah dan penerima hibah yang menandatangani naskah perjanjian. Keduanya langsung kami tahan sejak hari ini," ujar Juli.
BACA JUGA: Kejati Kaltim Periksa Saksi Tambahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON
Menurutnya, sejak tahap awal pemberian hibah, penyidik menemukan adanya pelanggaran serius. Dana hibah yang seharusnya dipergunakan untuk mendukung pengembangan olahraga melalui DBON tidak disalurkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Mulai dari mekanisme pemberian dana hibah hingga tujuan pengelolaannya, tidak dilakukan sesuai ketentuan. Dari segi kaidah keuangan negara maupun tata kelola keuangan daerah, terdapat banyak penyimpangan," tegasnya.
AHK disebut berperan sebagai pejabat pemberi hibah sekaligus penandatangan perjanjian hibah. Sementara ZZ bertindak sebagai penerima hibah sekaligus pihak yang mengelola anggaran tersebut.
Dengan posisi strategis masing-masing, keduanya diduga berperan aktif dalam penyalahgunaan anggaran.
BACA JUGA: Pengumpulan Fakta Kasus Dugaan Korupsi DBON 2023 Masih Berlanjut
"Dalam pelaksanaan, dana hibah itu diselewengkan dan digunakan tidak sesuai peruntukan," jelas Juli.
Kerugian Negara Ditaksir Rp100 Miliar
Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp100 miliar. Namun, nilai itu masih bersifat sementara dan berpotensi berubah setelah audit resmi dilakukan.
"Kerugian negara sementara yang kami temukan sekitar Rp10 miliar. Tetapi untuk angka pastinya, kami tetap menunggu surat resmi dari auditor negara," kata Juli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
