Bankaltimtara

Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON, Kejati Kaltim Tahan Kadispora Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain

Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON, Kejati Kaltim Tahan Kadispora Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain

Kadispora Kaltim, Agus Hari Kesuma (baju tahanan-depan), dan Zairin Zain (baju tahanan-belakang), digiring menuju Rutan Kelas I Samarinda, Sempaja, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DBON.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

Ia menegaskan, penyimpangan dalam penggunaan dana hibah ini bukan hanya persoalan administrasi. Ada unsur kesengajaan yang membuat negara benar-benar dirugikan.

BACA JUGA: 4 Jam Diperiksa di Kejati Kaltim, Zairin Tegaskan DBON Cuma Terima Anggaran Rp 31 Miliar

"Dalam kasus ini, tidak ada kelalaian. Yang ada adalah kesengajaan dalam perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Usai diumumkan sebagai tersangka, AHK dan ZZ langsung digelandang ke Rutan Kelas I Samarinda, Sempaja. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan hingga tahap penuntutan maupun persidangan di pengadilan," jelas Juli.

Ia menambahkan, penahanan juga bertujuan mencegah upaya penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi. "Dengan status tersangka dan bukti yang cukup, keduanya memang harus kami amankan," katanya.

BACA JUGA: Penyidikan Dugaan Korupsi DBON 2023 Terus Bergulir, Kejati Kaltim Panggil 4 Saksi

Dari pengungkapan kasus ini, Kejati Kaltim menjerat Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.

"Nah, peran masing-masing tersangka berbeda, tetapi keduanya terbukti memiliki kontribusi dalam timbulnya perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, kami gunakan pasal penyertaan," ujar Juli.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat eksekutif, anggota legislatif, hingga pengurus organisasi yang berkaitan dengan DBON.

BACA JUGA: Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON, Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora

"Tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk membuat perkara ini semakin terang. Kami ingin memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hibah ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tutur Juli.

Juli memastikan, pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut seiring berkembangnya proses penyidikan.

Dia menyebut, keterangan saksi sangat penting untuk membuktikan peran tersangka maupun mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: