Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON, Kejati Kaltim Tahan Kadispora Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain
Kadispora Kaltim, Agus Hari Kesuma (baju tahanan-depan), dan Zairin Zain (baju tahanan-belakang), digiring menuju Rutan Kelas I Samarinda, Sempaja, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DBON.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
Juli menekankan, penyidikan kasus ini bersifat dinamis. Artinya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan fakta hukum baru.
BACA JUGA: Wakil Gubernur Kaltim Dukung Langkah Kejati Usut Dugaan Korupsi DBON 2023
"Apabila dalam proses penyidikan nanti kami menemukan fakta dan alat bukti lain yang menunjukkan peran pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai kaidah hukum yang berlaku," tegasnya.
DBON sendiri merupakan program nasional yang dirancang untuk mencetak atlet berprestasi sekaligus membangun ekosistem olahraga yang sehat.
Program ini digadang-gadang menjadi tonggak kemajuan olahraga Indonesia menjelang berbagai ajang internasional.
Namun, dengan adanya kasus dugaan korupsi ini, publik menilai kepercayaan terhadap pengelolaan program strategis tersebut bisa terganggu.
BACA JUGA: DBON Kaltim Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk 23 Perlengkapan Standar Internasional
Apalagi, jumlah dana yang digelontorkan mencapai Rp100 miliar, angka yang sangat besar untuk skala daerah.
"Dana sebesar itu seharusnya benar-benar digunakan untuk pengembangan olahraga dan kepentingan masyarakat. Bukan untuk disalahgunakan," kata Juli.
Juli menggarisbawahi, bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif atau kekeliruan teknis.
"Yang jelas, tidak ada kelalaian. Dalam kasus ini ada kesengajaan yang dilakukan para tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara," katanya.
BACA JUGA: Donna Faroek Resmi Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap IUP Tambang di Kaltim
Menurutnya, penyidik telah memastikan bahwa tindakan kedua tersangka bukan perbuatan yang bersifat pasif, melainkan ada kesadaran dalam setiap langkah penyimpangan.
Kejati Kaltim memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. Publik diminta bersabar menunggu perkembangan proses hukum, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru yang akan diungkap seiring dengan bukti tambahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
