Proyek Tugu Selamat Datang Bontang Diusut, Kerugian Negara Diduga Capai Rp500 Juta
Tugu Selamat Datang Bontang.-Michael Fredy Y/Nomorsatukaltim-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menaikkan kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Selamat Datang Bontang dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejari Bontang Philipus Siahaan mengatakan,landmark di Jalan S Parman, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat itu menghabiskan anggaran sebesar Rp1,3 miliar bersumer dari APBD Bontang tahun 2023.
Dalam penyidikan, ditemukan indikasi adanya pemalsuan dokumen pada tahap perencanaan proyek di tahun 2022 denan nilai anggaran perencanaan sebesar Rp99.650.250.
CV Karya Pratama Konsultan ditunjuk sebagai konsultan perencanaannya. Penunjukan perusahaan itu sebagai konsultan perencanaan melalui mekanisme pengadaan langsung. Sementara konsultan pengawas yakni CV Anugerah Karya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp96 juta.
BACA JUGA: Limbah Perusahaan Ancam Produksi Rumput Laut di Bontang
Perencanaan proyek seharusnya dikerjakan oleh konsultan perencana resmi, namun kenyataannya pekerjaan itu dilakukan oleh pihak lain tanpa Surat Keterangan Ahli (SKA). Sehingga, kualitas dan rincian volume pekerjaan diduga dibuat asal-asalan.
“Dokumen surat perintah kerja (SPK) yang dipalsukan menjadi temuan utama kami,” kata Philipus Siahaan, dalam konferensi pers, Selasa 2 September 2025.
Ada juga temuan lain berupa pergeseran lokasi pembangunan karena adanya jaringan pipa gas milik Pertamina. Jaraknya kurang dari 2 meter dari lokasi tugu tersebut.
“Seharusnya menjadi perhatian sejak awal perencanaan. Bahkan lokasi awal itu masuk wilayah Kutim. Awalnya kontraktor akan memasang 20 unit tugu. Sebanyak 10 unit tugu di sisi dalam gerbang. Sisanya di sisi luar gerbang. Masing-masing lima di kiri dan lima di kanan,” ucapnya.
BACA JUGA: Kejari Bontang Endus Aroma Korupsi Bimtek di Dishub, 120 Orang Diperiksa
Ia juga menyoroti proses pengawasan proyek. Diduga tidak berjalan dengan baik. Penyidik mendapati fakta bahwa konsultan pengawas tidak turun langsung ke lapangan, hanya memberikan laporan progres pekerjaan secara administratif tanpa pengawasan fisik.
“Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 juta,” ucapnya.
Selama proses penyidikan, tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang telah memanggil 28 saksi. Mereka berasal dari berbagai instansi, termasuk pekerja dan penyedia jasa yang terlibat dalam proyek tersebut.
Ia menegaskan, timnya masih akan terus memperdalam proses penyidikan sehingga mendapatkan alat bukti yang kuat. Setelah itu, barulah ia menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
