Bankaltimtara

Kejari Bontang Musnahkan Barang Bukti, Mayoritas Kasus Narkotika

Kejari Bontang Musnahkan Barang Bukti, Mayoritas Kasus Narkotika

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman kantor Kejari Bontang, Senin 15 Desember 2025.-Michael/Disway Kaltim-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin 15 Desember 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan itu dalam perkara periode Oktober - November 2025, dengan total sebanyak 25 perkara.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bontang A. Vickariaz Tarbiah mengatakan, semua perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Tahun ini, Kejari Bontang sudah melakukan empat kali pemusnahan barang bukti.

“Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan barang bukti yang putusannya diserahkan kepada negara untuk dimusnahkan."

BACA JUGA:Neni Ingatkan Bahayanya Eksploitasi Air Tanah Berlebihan Bagi Masyarakat Bontang

"Kalau yang putusannya barang bukti dikembalikan ke korban, kami langsung kembalikan. Biasanya itu kasus pencurian,” katanya, Senin 15 Desember 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini diantaranya ada sabu-sabu sebanyak 64 bungkus dan 20 potong sedotan dengan berat total 673,42 gram.

Lalu ada empat alat hisap (bong), dua timbangan digital, dan 14 unit alat komunikasi.

Serta ada juga 18 bungkus pipet atau sedotan, 47 plastik klip, dua korek api, tiga tas atau dompet, dua senjata tajam, 13 potong celana dan pakaian. Serta beberapa barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Revisi RTRW Jadi Kunci Penanganan Banjir di Kota Bontang

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tidak hanya bertujuan untuk melaksanakan putusan hakim.

Tetapi juga langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan. Terutama barang bukti yang rawan disalahgunakan.

“Barang bukti yang segera kami musnahkan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Ini bentuk pencegahan dari kami. Kami menghindari potensi kejahatan sekecil apapun itu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: