Polres Kukar Segera Limpahkan Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes ke Kejaksaan
Kanit PPA Polres Kukar, Iptu Irma Eka Wati memastikan berkas perkara kasus pelecehan seksual di ponpes segera dilimpahkan ke Kejari Kukar.-(Disway Kaltim/ Ari)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan segera melimpahkan berkas perkara kasus pelecehan seksual sesama jenis di Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman, Kecamatan Tenggarong Seberang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, melalui Kanit PPA Polres Kukar, Iptu Irma Eka Wati, menjelaskan bahwa proses penyidikan sudah berjalan sesuai aturan.
Saat ini, lanjut Ecky, kelengkapan berkas perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum..
“Perkembangan perkara ini sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan, dan dalam pekan ini kami targetkan tahap satu atau pelimpahan berkas bisa dilakukan,” ungkap Irma saat ditemui pada RDP Lanjutan pembahasan Ponpes Ibadurrahman, Senin, 15 September 2025.
BACA JUGA: DP3A Kutim Siap Dampingi Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pengacara
Ia menegaskan, sejauh ini penyidik belum menemukan indikasi adanya pelaku lain yang terlibat dalam perkara tersebut, meskipun penyelidikan tetap dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada fakta yang terlewatkan.
“Dari hasil penyelidikan, tidak ada indikasi pelaku tambahan, namun penyidikan tetap berjalan agar memastikan semua aspek terungkap,” tambahnya.
Selain menunggu hasil pemeriksaan medis tersangka berinisial MA dari Rumah Sakit Atma Husada Samarinda, pihak kepolisian juga masih menantikan kesimpulan resmi dari pemeriksaan terhadap para korban.
Untuk 7 korban, proses pemeriksaan telah selesai dilakukan, hanya saja hasil resmi dari tim medis masih dalam tahap penyusunan karena melibatkan sejumlah dokter dengan bidang penanganan yang berbeda.
BACA JUGA: 2 Pengurus Pesantren di Balikpapan Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santri
“Pemeriksaan terhadap tujuh korban sudah selesai, namun hasil resminya belum rampung, sebab ada beberapa dokter yang menanganinya dan itu sifatnya seperti visum, jadi nanti akan disimpulkan apa yang dialami korban,” jelas Irma.
“Visumnya sebenarnya sudah selesai, hanya saja hasil rekap resmi dari rumah sakit belum kami terima hingga saat ini,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan prinsip hukum agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas di hadapan publik maupun pengadilan.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini sampai tuntas, dan setiap perkembangan akan selalu dikawal dengan penuh tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
