Polres Kukar Segera Limpahkan Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes ke Kejaksaan
Kanit PPA Polres Kukar, Iptu Irma Eka Wati memastikan berkas perkara kasus pelecehan seksual di ponpes segera dilimpahkan ke Kejari Kukar.-(Disway Kaltim/ Ari)-
BACA JUGA: Ponpes Ibadurrahman Klarifikasi Perihal Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum Korban Desak Kepastian
Pada pemberitaan sebelumnya, pihak pondok pesantren hadir langsung melalui pendirinya, Elwansyah Elham, untuk memberikan penjelasan di hadapan anggota dewan.
Klarifikasi ini disampaikan guna merespons polemik yang berkembang setelah adanya dugaan kasus yang melibatkan oknum pengajar berinisial MA (30).
Elwansyah menegaskan, bahwa lembaga pendidikan yang ia dirikan tetap bersikap kooperatif, terbuka, serta mendukung proses hukum.
Ia memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi kejadian.
BACA JUGA: Fakta Baru Diungkap! Oknum Ustaz Cabul di Kukar Pilih Korban Santri yang Gagah, Ada yang Mirip Artis
“Sejak awal semua akses oknum tersebut sudah diblokir agar tidak bisa lagi mengajar,” ujar Elwansyah pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia juga menolak anggapan bahwa pondok pesantren berusaha melindungi pelaku.
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa MA adalah anak kandungnya juga menjadi santri di pondok tersebut, sehingga dirinya harus lebih tegas dalam bersikap.
“Anak saya sendiri itu. Karena itu saya ingin memastikan aturan berlaku tanpa tebang pilih,” jelasnya.
BACA JUGA: Siswi SMK Dicabuli Ayah Tiri Sejak SD, Terungkap setelah Korban Cerita ke Gurunya
Elwansyah menambahkan, pihaknya masih menunggu langkah resmi dari Kementerian Agama dan otoritas pendidikan terkait wacana pembekuan atau penutupan pondok.
Namun, menurutnya, apapun mekanisme yang ditempuh akan diikuti.
“Kami mengikuti dinamika dan mekanisme yang berlaku. Prinsipnya kami siap berkoordinasi, termasuk jika harus dilakukan asesmen ulang,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa ponpes berkomitmen meningkatkan pengawasan agar seluruh santri tetap aman dan nyaman dalam menjalani pendidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
