Tragedi Kubangan Maut Balikpapan: 2 Keluarga Korban Menolak Tawaran Damai
Tampak dari jauh, kubangan maut yang menewaskan 6 anak di Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. -(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Dua dari empat keluarga yang kehilangan buah hati mereka dalam tragedi tenggelamnya enam anak di kubangan Jalan PDAM Kilometer 8, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, memutuskan menempuh jalur hukum, meski sempat menerima bantuan dana sebesar Rp15 juta per keluarga.
Usai tragedi yang merenggut nyawa enam anak pada Senin petang, 17 November 2025 itu, kini muncul draf surat pernyataan yang meminta keluarga korban menyatakan kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak keberatan dengan situasi yang terjadi.
Ardiansyah, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan ini yang mendampingi dua keluarga korban, mengungkapkan bahwa proses hukum kasus ini bukan dimulai dari laporan keluarga korban. Melainkan tindakan proaktif Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang turun langsung setelah mendapat informasi dari warga.
"Keluarga korban saat itu masih terpuruk dalam kesedihan mendalam. Polda Kaltim mengambil inisiatif datang ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat, termasuk dari kami yang kebetulan ada di sana," ungkap Ardiansyah, Jumat (19/12/2025).
BACA JUGA: Polda Kaltim Dalami Kepemilikan Lahan Lokasi Tragedi Tenggelamnya 6 Anak di Kubangan KM 8 Balikpapan
Kepolisian kemudian memproses perkara ini melalui mekanisme laporan model A, yakni laporan yang bersumber dari informasi masyarakat, bukan langsung dari korban atau keluarganya. Setelah itu, petugas memanggil seluruh keluarga korban untuk memberikan keterangan dengan didampingi kuasa hukum mereka.
"Pemeriksaan terhadap seluruh keluarga korban telah rampung hari ini. Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian sambil menuntut agar pihak yang bertanggung jawab secara hukum segera teridentifikasi," tegasnya.
Di sisi lain, Ardiansyah meyakini peristiwa yang merenggut 6 nyawa ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ia menduga kuat ada aktivitas korporasi yang melatarbelakangi terbentuknya kubangan berbahaya tersebut.
"Kami berkeyakinan ini bukan perbuatan inisiatif seseorang. Ada entitas korporasi di belakangnya. Siapa pun yang bertanggung jawab, baik secara pidana maupun perdata, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
BACA JUGA: Polda Kaltim Periksa 20 Saksi Terkait Insiden Tenggelamnya 6 Bocah di Kubangan KM 8 Balikpapan
Pihaknya pun mendesak penyelidikan tidak berhenti pada individu yang bekerja di lapangan, tetapi menelusuri hingga pihak yang memberi perintah dan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Ardiansyah menyayangkan adanya upaya penyelesaian di luar koridor hukum yang berpotensi mengaburkan substansi kasus.
Bahkan ia menyebut, beberapa hari pasca tragedi, pihak tertentu mendatangi keluarga korban dan menyerahkan uang tunai.
"Setiap keluarga korban menerima Rp15 juta. Awalnya mereka memahaminya sebagai bantuan kemanusiaan semata. Namun, sekitar satu minggu kemudian, muncul draf surat pernyataan yang menyebut kejadian ini sebagai musibah dan meminta keluarga korban menyatakan tidak keberatan," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

