Korban Dugaan Penipuan Jual-Beli Tanah Kavling di Balikpapan Mengaku Diintimidasi
Tim kuasa hukum korban dugaan penipuan transaksi jual beli tanah kapling di Balikpapan, Zaludin (kiri). -Chandra/ Nomorsatukaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Para korban kasus dugaan penipuan transaksi jual beli tanah kavling di kawasan Karang Joang, Balikpapan Utara, mengaku menerima pesan suara WhatsApp, yang berisi ancaman kepada pembeli yang mempertanyakan hak mereka.
Salah seorang tim kuasa hukum korban, Zaludin mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melaporkan tindak pidana pencucian uang, jika pihak terlapor tak menunjukkan itikad baik menyelesaikan permasalahan.
Alih-alih mendapatkan pengembalian uang atau penjelasan atas permasalahan yang terjadi, para pembeli justru dihadapkan pada ancaman akan dicari dan diproses secara hukum.
"Beberapa korban mendapatkan intimidasi, bahkan diancam akan dicari dan akan diproseskan, ataupun dilakukan kriminalisasi terhadap korban-korban," ungkap Zaludin saat ditemui media, Rabu, 17 Desember 2025.
Tim kuasa hukum mengklaim telah mengumpulkan bukti berupa voice note yang disebarkan melalui WhatsApp. Isi pesan tersebut menurutnya secara eksplisit menyebutkan bahwa pembeli yang berani melaporkan atau menuntut haknya akan menghadapi kriminalisasi.
Zaludin menjelaskan substansi ancaman dalam rekaman suara tersebut cukup serius dan terstruktur.
"Ancamannya mereka mengatakan, 'Awas ya, kami sudah menaruh orang-orang di segala lini untuk mencari siapa-siapa yang akan memperkarakan kami.' Kurang lebih bahasanya seperti itu," papar Zaludin.
Munculnya intimidasi ini justru memperkuat keyakinan tim pengacara bahwa telah terjadi tindak pidana dalam transaksi tanah kavling tersebut.
Para pembeli awalnya hanya mengharapkan pemenuhan hak mereka, namun respons yang diterima malah berupa ancaman.
Merespons sikap yang dinilai tidak kooperatif dari pihak terlapor, Zaludin mengisyaratkan akan mengambil langkah hukum tambahan.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang, yang hingga kini belum dimasukkan dalam berkas perkara.
"Salah satunya, tindak pidana pencucian uang itu belum kami masukkan, dengan harapan kami uji dulu apakah ini memang ada tindak pidana atau tidak," ujar Zaludin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

