Bankaltimtara

Lima Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Balikpapan

Lima Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Balikpapan

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya.-Chandra-Disway Kaltim

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan mengamankan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di Jalan Mukmin Faisal RT 49, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, menjelaskan bahwa penangkapan kelima tersangka tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan. 

"Setelah melalui serangkaian giat pemeriksaan, kami menetapkan lima tersangka," ujar AKP Zeska, dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Minggu 14 Desember 2025.

Kelima tersangka yang diamankan adalah berinisial SLT (61) seorang karyawan swasta yang beralamat di tempat kejadian perkara, DT (39) buruh harian lepas, SA (37) karyawan swasta, SS (50) pedagang, dan JM (43 tahun) yang berprofesi sebagai kuli bangunan.

BACA JUGA:Olahraga Dayung Mulai Dilirik, KONI Balikpapan Bidik Pembinaan Atlet dan Gelar Agenda Tahunan

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 19 ekor ayam, satu buah timerwatch atau jam digital, satu buah buku catatan taruhan, dua lembar tata tertib permainan, satu buah lampu penerangan, dan uang taruhan sebesar Rp850.000.

AKP Zeska menegaskan bahwa lokasi kejadian perkara saat ini telah dipasang garis polisi. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 303 subsider Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

Lebih lanjut AKP Zeska menyebutkan peran dari para tersangka tersebut yakni sebagai pemain dan penyedia tempat.

“Sebagai pemain dan penyedia tempat (perjudian),” singkatnya.

BACA JUGA:Ricuh di India! Fans Mengamuk Usai Lionel Messi Tinggalkan Stadion Lebih Awal

Untuk diketahui, praktik dugaan perjudian sabung ayam ini terungkap sebelumnya berdasarkan patroli dari petugas 110 Satuan Samapta Polresta Balikpapan, pada Rabu 11 Desember 2025 malam.

Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen, mengungkapkan bahwa sekitar pukul 23.30 Wita, tim patroli yang tengah menjalankan tugas rutin malam hari bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Sesampainya di tempat kejadian, petugas segera mengamankan arena yang ramai dengan aktivitas perjudian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait