Korban Dugaan Penipuan Jual-Beli Tanah Kavling di Balikpapan Mengaku Diintimidasi
Tim kuasa hukum korban dugaan penipuan transaksi jual beli tanah kapling di Balikpapan, Zaludin (kiri). -Chandra/ Nomorsatukaltim-
Tim kuasa hukum sengaja menahan laporan tersebut sebagai bentuk kesempatan bagi terlapor untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.
Pelaporan tahap kedua yang telah dilakukan merupakan langkah untuk memverifikasi kebenaran klarifikasi yang disampaikan pihak terlapor.
"Ketika mereka bersikap menyulitkan, ataupun tidak memberikan itikad baik, maka secara tidak langsung kami akan mempertimbangkan upaya-upaya hukum lain untuk dilakukan," tegasnya.
Zaludin mengungkapkan, masih ada pembeli yang belum menghubunginya dan memilih mencoba berkomunikasi langsung dengan penjual untuk meminta pengembalian dana atau penjelasan.
BACA JUGA: Ada Positifnya Sengketa Lahan, Dorong Pemilik Lahan Urus Legalitas
Namun, upaya tersebut justru berujung pada intimidasi, bukan solusi. "Orang-orang tersebut masih menghubungi pelaku, meminta untuk direfund atau meminta kejelasan dan lain sebagainya. Tetapi yang mereka dapatkan bukan haknya, melainkan intimidasi," pungkas Zaludin.
Sebelumnya, ratusan korban yang mengaku dirugikan mencapai 131 orang dengan total kerugian diperkirakan Rp4,3 miliar.
Laporan pertama dilakukan oleh sebanyak 78 warga, pada tanggal 9 Desember 2025. Lalu disusul 53 orang yang melaporkan dugaan penipuan ini pada Selasa (16/12/2025) kemarin.
Menurut informasi yang dihimpun, transaksi penjualan kavling ini telah berlangsung sejak 2017 hingga 2024 ini dilaporkan lantaran sertifikat yang tidak kunjung terbit, praktik penjualan ganda pada kavling yang sama, perubahan site plan tanpa pemberitahuan, hingga indikasi sebagian lahan masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan.
BACA JUGA: Pemkab Mahulu Bentuk Tim Patroli Amankan Sengketa Lahan di Tri Pariq Makmur
Polda Kaltim melalui Kabid Humas, Kombes Pol Yuliyanto, menyatakan akan mendalami seluruh aspek hukum dalam kasus ini.
"Apabila memang unsur-unsur tersebut terpenuhi, tentu akan kami tindak lanjuti dengan penegakan hukum," ujar Yuliyanto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

