Bankaltimtara

Pemkab Mahulu Bentuk Tim Patroli Amankan Sengketa Lahan di Tri Pariq Makmur

Pemkab Mahulu Bentuk Tim Patroli Amankan Sengketa Lahan di Tri Pariq Makmur

Tim khusus Pemkab Mahulu saat rapat membahas sengketa lahan di Tri Pariq Makmur.-Iswanto/Disway Kaltim-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Mahulu membentuk tim patroli terpadu. Tujuannya untuk mengamankan sengketa lahan, antara warga Kampung Tri Pariq Makmur dan PT Setia Agro Abadi (SAA) yang saat ini masih bergulir dan belum ada penyelesaian.

Asisten I Pemkab Mahulu Agustinus Teguh Santoso menyebutkan, Tim itu beranggotakan TNI, Polri, Satpol PP, serta pasukan pengamanan atas.

Tim patroli terpadu akan diturunkan langsung ke kampung untuk mengawal wilayah sengketa.

Menurutnya, langkah itu diambil sebagai bentuk keseriusan Pemkab Mahulu dalam menyelesaikan persoalan lahan dengan cara yang adil, dan tetap menjaga stabilitas keamanan di masyarakat.

“Nanti tim patroli akan memberikan informasi lapangan ke tim khusus. Apakah komitmen menjaga lahan status quo itu benar-benar dijalankan atau dilanggar,” ungkap Teguh kepada NOMORSATUKALTIM, Minggu 27 Juli 2025.

Selain itu, Pemkab Mahulu melalui tim khusus (timsus) juga telah mengeluarkan dua surat teguran, karena mengingat situasi di lapangan semakin memanas.

Dijelaskan, bahwa dari dua surat tersebut, satu ditujukan kepada perusahaan, dan satu lagi kepada masyarakat, yang berisi imbauan agar kedua belah pihak dapat menahan diri dan menjaga kondusifitas wilayah.

Dengan adanya dua surat resmi dari Tim Khusus Pemkab Mahulu dan rencana pembentukan tim patroli terpadu, berharap seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lahan sengketa hingga ada keputusan hukum yang mengikat.

“Surat itu intinya meminta agar lahan yang masih bersengketa. Apa pun kelompoknya, tidak

dilakukan aktivitas apapun. Statusnya harus status quo sampai ada kepastian hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Teguh juga mengaku tidak ada kendala berarti terkait pengumpulan data dan dokumen dari para pihak selama proses penyelesaian sengketa ini.

“Kami cukup terbantu karena dokumen dari masyarakat dan pihak perusahaan diserahkan secara legowo. Data itulah yang kami jadikan dasar analisis. Kami ingin hasil akhirnya benar-benar adil dan sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah,” imbuhnya.

Namun demikian, ia menegaskan pemkab tidak akan mengambil keputusan yang berada di luar kewenangannya.

Seperti penetapan besaran ganti rugi, keabsahan sertifikat hak milik (SHM), atau status transmigrasi warga.

Dengan proses yang tengah berlangsung, Pemkab Mahulu berharap konflik ini dapat diselesaikan secara damai dan tuntas, demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: