Dana Desa Tahap II Tertahan Akibat PMK 81/2025, 62 Desa di Kutim Terdampak
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutim, Yudieth-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Polemik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 masih menjadi perhatian pemerintah desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Aturan tersebut berdampak pada pencairan Dana Desa (DD) tahap II, khususnya untuk kegiatan non-earmark yang akhirnya tertunda dan menimbulkan banyak pertanyaan di tingkat desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Yudieth memastikan, bahwa pemerintah kabupaten telah melakukan pendataan dan koordinasi terkait desa mana saja yang terdampak langsung dari perubahan mekanisme penyaluran dana tersebut.
Menurutnya, tidak semua desa di Kutim terkena dampak. Hal ini dipengaruhi oleh waktu pengajuan permohonan penyaluran dana.
BACA JUGA: Pencairan Dana Desa Mandek, Ribuan Kepala Desa Desak Presiden Ambil Langkah Cepat Pembatalan PMK 81
Desa yang melakukan pengajuan lebih awal masih dapat menerima dana secara penuh sesuai alokasi sebelum regulasi baru tersebut diberlakukan.
Ia menyebutkan, dari total 139 desa di Kutim, sebagian besar masih dalam kategori aman karena sudah mengajukan penyaluran dana sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Yang 77 desa itu sudah pengajuan penyaluran sebelum September awal. Jadi mereka aman, masih menerima dana desa secara penuh,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 Desember 2025.
Batas waktu yang dimaksud yakni pengajuan setelah 19 September 2025, di mana pemrosesan pencairan sudah melalui ketentuan baru, termasuk verifikasi tambahan yang melibatkan instansi seperti BPKP dan KPPN.
“Intinya sampai pengajuan di awal September, desa itu masih aman. Setelah itu baru terkena dampak PMK 81,” tambahnya.
Dampak paling signifikan terasa pada penyaluran non-earmark Dana Desa tahap II, terutama untuk desa yang terlambat mengajukan.
Program yang sebelumnya berjalan normal kini tertunda, sehingga beberapa kegiatan di tingkat desa mengalami penyesuaian.
“Ada 62 desa yang terdampak tidak cairnya Dana Desa non-earmark di tahap dua,” tegas Yudieth.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
