Bankaltimtara

DPMD Sebut PMK 81 Tak Berdampak Signifikan Bagi Desa di Paser

DPMD Sebut PMK 81 Tak Berdampak Signifikan Bagi Desa di Paser

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser, Candra Irwanadi-Sahrul/Nomorsatukaltim-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser, Candra Irwanadi mengatakan, pihaknya telah mengetahui terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025.

Dalam waktu dekat, DPMD Paser bakal bersurat ke seluruh desa guna membahas terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan usai keluarnya kebijakan terbaru dari pusat.

"Kami mencoba menyikapinya dengan menelaah dulu, kemungkinan besok kita bersurat ke desa," kata Candra Erwanadi, Selasa 9 Desember 2025.

Semenjak terbitnya PMK Nomor 81 telah memicu kekhawatiran banyak kepala desa hingga melakukan aksi demonstrasi di Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Dana Desa Tahap II Tertahan Akibat PMK 81/2025, 62 Desa di Kutim Terdampak

Pasalnya, kebijakan tersebut berdampak terhadap terhambatnya pencairan Dana Desa pada komponen non-earmark.

Menurut Candra, kebijakan pusat tersebut tak begitu berdampak signifikan bagi desa di Paser, dilihat dari respons masing-masing Kades yang tidak terlalu mempersoalkan.

"Kalau di Paser ini mesti adem ayem saja, reaksinya juga tidak begitu mempersoalkan. Ya mungkin karena ADD (Anggaran Dana Desa) dari daerah itu besar, berbeda dengan daerah Jawa, NTT, NTB," ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa daerah punya anggaran yang berasal dari dana perimbangan (DAU dan DBH) dengan nilai minimal 10 persen yang dialokasikan untuk ADD.

BACA JUGA: 53 Desa di Kukar Masih Menunggu Cairnya Dana Desa Tahap II, DPMD Pastikan Lancar

"Yang diprotes itu Dana Desa dari pusat, kalau yang dari daerah minimal 10 persen dari transfer pusat itu kan aman saja anggarannya," tuturnya.

Sementara, total besaran Dana Desa di Paser yang dialokasikan pada 2025 sebesar Rp124 miliar lebih terbagi untuk 139 desa di 10 kecamatan.

Dari besaran pagu tersebut tercatat di seluruh kecamatan belum terealisasi sepenuhnya, yakni baru sebesar Rp94 miliar atau 75,48 persen dari total pagu Dana Desa.

Adanya alokasi Dana Desa untuk Paser disebut semestinya juga mempengaruhi perencaan desa dari anggaran kegiatan fisik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: