Bankaltimtara

Tragedi Kubangan Maut Balikpapan: 2 Keluarga Korban Menolak Tawaran Damai

Tragedi Kubangan Maut Balikpapan: 2 Keluarga Korban Menolak Tawaran Damai

Tampak dari jauh, kubangan maut yang menewaskan 6 anak di Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. -(Disway Kaltim/ Chandra)-

BACA JUGA: Manajemen Grand City Penuhi Panggilan Polda Kaltim Pasca Insiden Tenggelamnya 6 Bocah di Kubangan

Draf tersebut, menurut Ardiansyah, berpotensi ditafsirkan sebagai upaya menghentikan proses hukum. 

Dari empat keluarga korban, hanya satu orang yang membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut. Tiga keluarga lainnya menolak setelah mendapatkan penjelasan hukum yang memadai.

"Dua keluarga korban yang kami dampingi tegas menyatakan keinginan melanjutkan proses hukum. Mereka menuntut keadilan dan tidak menghendaki peristiwa ini ditutup begitu saja," tegasnya.

Ardiansyah menegaskan fokus tuntutan keluarga korban bukan terletak pada status kepemilikan lahan, melainkan pada pihak yang menyebabkan terbentuknya kubangan berbahaya tersebut.

BACA JUGA: Banjir hingga Kubangan Maut, Warga RT 37 Beberkan Dampak Pembukaan Lahan Grand City

"Kami tidak mencari siapa pemilik tanah. Yang kami cari adalah siapa yang melakukan pekerjaan hingga menyebabkan terbentuknya kubangan besar itu. Informasi yang kami kumpulkan menyebutkan, awalnya lokasi tersebut merupakan saluran air alami, namun ada aktivitas pengerukan yang memicu terbentuknya kubangan berbahaya," jelasnya.

Ia berharap Polda Kaltim mengusut kasus ini secara profesional dan transparan demi mengungkap kebenaran peristiwa yang merenggut nyawa enam anak tersebut.

"Ini soal kemanusiaan. Jangan sampai ada nyawa yang hilang tanpa ada satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," pungkas Ardiansyah.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyatakan kasus kubangan maut yang merenggut 6 nyawa ini masih berada dalam tahap penyelidikan. 

BACA JUGA: Tragedi Kubangan KM 8 Balikpapan: Pengembang Sinar Mas Land Pasang Pagar Seng

Kepolisian akan kembali memeriksa pihak pengembang perumahan Grand City dan beberapa saksi yang sudah diperiksa untuk mendapatkan tambahan informasi.

"Minggu ini akan ada pemeriksaan tambahan terhadap manajemen pengembang dan dari saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa," ujar Kombes Pol Yulianto.

Merespons tuntutan keluarga korban agar kasus ini dituntaskan secara hukum, Yuliyanto menyebut kepolisian akan mengakomodasi keinginan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa penyelidikan dan penyidikan akan berjalan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan.

"Kita akan sampaikan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan maupun penyidikan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait