Kasus Dugaan Malapraktik di RSHD, IDI Samarinda Luruskan Polemik Putusan MKEK Terkait Etik Dokter
Ketua IDI Samarinda, dr Andriansyah (kiri) bersama Ketua MKEK IDI Samarinda, dr Handi (kanan) menjelaskan polemik putusan MKEK terkait dugaan malapraktik dokter RSHD.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Di tengah sorotan publik terhadap putusan etik yang disampaikan secara lisan, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda, dr Andriansyah, menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah berjalan secara profesional, independen, dan objektif sesuai dengan ketentuan organisasi.
Dr Andriansyah menjelaskan, laporan resmi yang diajukan kuasa hukum pasien diterima oleh MKEK IDI Cabang Samarinda pada awal Juni 2025.
Sejak laporan masuk, MKEK langsung menjalankan tahapan pemeriksaan etik dengan melakukan klarifikasi, pengumpulan data, serta memanggil seluruh pihak yang relevan dengan perkara tersebut.
"Sejak awal kami menekankan bahwa proses ini harus berjalan objektif. Semua pihak kami panggil dan dengarkan keterangannya," ujar dr Andriansyah saat ditemui, Senin, 22 Desember 2025.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Malapraktik di RSHD Samarinda, Kuasa Hukum Ragukan Objektivitas MKEK IDI
Ia menerangkan, pihak-pihak yang dimintai keterangan tidak hanya pasien dan keluarga, tetapi juga kuasa hukum pelapor, dokter terlapor, serta tenaga medis lain yang terlibat dalam rangkaian pelayanan kesehatan pasien.
MKEK turut memanggil dokter umum yang pertama kali menangani pasien, dokter bedah yang melakukan tindakan lanjutan di rumah sakit berbeda, serta dokter yang bertugas jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Selain itu, MKEK juga meminta pandangan dari organisasi profesi dokter bedah, yakni Ketua Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia (PABI), guna memperoleh penilaian objektif dari sisi keilmuan dan standar praktik kedokteran.
Unsur Dinas Kesehatan turut dilibatkan dalam proses klarifikasi. Namun, manajemen rumah sakit tempat pasien pertama kali ditangani tidak dapat dimintai keterangan karena rumah sakit tersebut telah berhenti beroperasi.
Dalam perjalanannya, MKEK IDI Cabang Samarinda juga sempat memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak pasien yang diwakili kuasa hukum dan dokter terlapor.
Dalam forum tersebut, MKEK menjelaskan mekanisme pemeriksaan etik yang sedang berjalan serta komitmen majelis untuk menilai perkara secara profesional.
"Mediasi sudah dilakukan, tetapi tidak tercapai kesepakatan. Karena itu proses pemeriksaan etik tetap dilanjutkan hingga putusan," kata dr Andriansyah.
Dalam persidangan MKEK, dr Andriansyah mengungkapkan, bahwa sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, antara lain dokter bedah yang sebelumnya menangani pasien, dokter bedah pengganti atau dokter yang melanjutkan perawatan, Ketua PABI, serta dokter yang bertugas jaga di IGD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

