Bankaltimtara

Disnakertrans Kaltim Ingatkan Manajemen Segera Lunasi Tunggakan Hak Karyawan Senilai Rp1,3 Miliar

Disnakertrans Kaltim Ingatkan Manajemen Segera Lunasi Tunggakan Hak Karyawan Senilai Rp1,3 Miliar

Gedung RSHD Samarinda di Jalan Basuki Rahmat.-Mayang/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi menegaskan, tunggakan hak buruh eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda mencapai sekitar Rp 1,3 miliar.

Nilai tersebut mencakup upah yang belum dibayarkan, denda akibat keterlambatan pembayaran, serta lembur. Jika tidak dibayarkan, persoalan ini bisa berujung pada pidana.

Menurut Rozani, pihaknya sudah menindaklanjuti pengaduan karyawan sejak April 2025 melalui mekanisme yang sesuai aturan.

"Pemprov sudah menyampaikan apa yang diminta Komisi IV DPRD Kaltim untuk menindaklanjuti pengaduan. Hasilnya berupa penetapan kekurangan upah, denda karena keterlambatan, serta lembur," ungkap Rozani.

BACA JUGA:Peluang Kerja ke Luar Negeri Sepi Peminat, Angkatan Kerja di Berau Mash Terfokus pada Sektor Pertambangan

Rozani menegaskan, bila perusahaan tidak melaksanakan penetapan pembayaran tersebut, konsekuensinya adalah ancaman pidana.

Namun ia juga mendorong agar perusahaan dan pekerja menyelesaikan persoalan lewat mekanisme bipartit. 

"Kenapa tidak dilakukan pembicaraan secara bipartit? Angka-angka itu bisa dilihat dengan seksama. Kalau ada kesepakatan, tentu bisa segera dibayar. Jadi tidak sampai ke arah pidana," jelasnya.

Rozani mengungkapkan, pihak manajemen perusahaan tetap hadir saat dipanggil Disnaker, meski tidak semua data bisa disampaikan.

Dari keterangan yang ada, perusahaan berdalih mengalami kesulitan finansial.

BACA JUGA:Belasan Titik Drainase di Kecamatan Tanah Grogot Diperbaiki

"Alasan mereka ada kesulitan finansial. Tapi bagaimanapun, karyawan sudah menjalankan kewajiban. Haknya tidak dibayar? Kan tidak bisa begitu," tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah hanya bisa menetapkan kewajiban perusahaan dalam bentuk penetapan pengawas tenaga kerja.

"Pemerintah menghitung hak-hak yang belum dibayar. Kalau ada kekurangan, kita tetapkan. Kalau tidak dilaksanakan, kita jalankan mekanisme pembinaan dan proses hukum," kata Rozani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: