Bankaltimtara

Kasus Dugaan Malapraktik di RSHD, IDI Samarinda Luruskan Polemik Putusan MKEK Terkait Etik Dokter

Kasus Dugaan Malapraktik di RSHD, IDI Samarinda Luruskan Polemik Putusan MKEK Terkait Etik Dokter

Ketua IDI Samarinda, dr Andriansyah (kiri) bersama Ketua MKEK IDI Samarinda, dr Handi (kanan) menjelaskan polemik putusan MKEK terkait dugaan malapraktik dokter RSHD.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: 83 Pos Pengamanan dan 1.039 Titik Vital Jadi Fokus Polda Kaltim Jelang Nataru 2025/2026

Pembukaan informasi hanya dapat dilakukan atas perintah resmi pengadilan dan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

"Jika ada proses hukum dan pengadilan membutuhkan informasi dari MKEK, maka harus ada permintaan resmi atau perintah pengadilan. Permintaan itu tidak langsung ke MKEK cabang, tetapi bersurat ke IDI pusat," jelasnya.

IDI pusat nantinya akan menilai sejauh mana informasi yang dapat dibuka dan dalam bentuk apa, apakah berupa resume singkat atau keterangan terbatas, dengan tetap menjaga kerahasiaan proses etik dan rahasia medis pasien.

"Bukan berarti kami menghalangi proses hukum. Justru ini untuk memastikan keterbukaan dilakukan secara sah, proporsional, dan tidak melanggar aturan organisasi maupun undang-undang," tuturnya.

BACA JUGA: Seorang Kakek Cabuli Lima Anak di Bawah Umur, Polresta Balikpapan Resmi Tetapkan jadi Tersangka

dr Andriansyah menilai polemik yang berkembang di ruang publik lebih banyak dipicu oleh perbedaan persepsi dan miskomunikasi.

Meski demikian, IDI Cabang Samarinda tetap menghormati peran kuasa hukum dan keluarga pasien dalam memperjuangkan kepentingan kliennya.

"Kami menghormati semua pihak. Kritik dan masukan menjadi bahan evaluasi agar ke depan proses penanganan etik bisa semakin baik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: