Bankaltimtara

Kasus Dugaan Malapraktik di RSHD, IDI Samarinda Luruskan Polemik Putusan MKEK Terkait Etik Dokter

Kasus Dugaan Malapraktik di RSHD, IDI Samarinda Luruskan Polemik Putusan MKEK Terkait Etik Dokter

Ketua IDI Samarinda, dr Andriansyah (kiri) bersama Ketua MKEK IDI Samarinda, dr Handi (kanan) menjelaskan polemik putusan MKEK terkait dugaan malapraktik dokter RSHD.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: RSHD Samarinda Bantah Tuduhan Malapraktik, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selain itu, secara umum MKEK dapat memanggil pelapor, dokter terlapor, saksi fakta termasuk tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam pelayanan medis, saksi ahli bila diperlukan, serta perwakilan fasilitas pelayanan kesehatan apabila relevan.

"Tujuannya agar MKEK mendapatkan gambaran yang utuh sebelum mengambil putusan," ujar dr Andriansyah.

Ia menegaskan, bahwa seluruh proses persidangan, termasuk keterangan saksi dan substansi pemeriksaan, bersifat internal dan tertutup sesuai Ortala MKEK Pasal 28 ayat (7) Tahun 2023.

Ia menegaskan, sebagai Ketua IDI Cabang Samarinda, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam persidangan etik yang dijalankan MKEK. Menurutnya, posisi MKEK di dalam struktur IDI bersifat independen.

BACA JUGA: Polemik RSHD Samarinda: Dilaporkan ke DPRD karena Dugaan Malapraktik hingga Tutup Pelayanan Medis

"Ketua IDI itu posisinya seperti eksekutif, sementara MKEK adalah yudikatif. Demi menjaga profesionalitas dan integritas, saya tidak ikut dalam proses persidangan dan tidak boleh mengintervensi keputusan MKEK," tegasnya.

Terkait polemik penyampaian putusan yang dilakukan secara lisan, dr Andriansyah menegaskan mekanisme tersebut telah diatur dalam ketentuan organisasi dan masih berlaku hingga saat ini.

"Sebagai organisasi, kami terikat pada aturan yang ada. Putusan MKEK memang disampaikan secara lisan kepada pelapor, sementara dokumen tertulis disimpan sebagai arsip internal," ujarnya.

Meski putusan MKEK bersifat internal dan tertutup, dr Andriansyah menegaskan, IDI Cabang Samarinda tetap membuka ruang fasilitasi administratif bagi pelapor melalui penerbitan resume hasil pemeriksaan etik.

BACA JUGA: IDI Samarinda akan Panggil Dokter Terlapor Kasus Dugaan Malapraktik

"Yang bisa kami keluarkan di tingkat cabang adalah resume. Resume ini bukan salinan putusan MKEK dan tidak memuat pertimbangan internal majelis, tetapi berupa ringkasan administratif bahwa proses pemeriksaan etik telah dilakukan sesuai mekanisme organisasi," jelasnya.

Ia menjelaskan, resume tersebut hanya dapat diterbitkan apabila ada permohonan resmi dan tertulis dari pelapor atau kuasa hukumnya kepada IDI Cabang Samarinda.

"Kalau dimohonkan secara resmi dan tertulis dari advokat, kami siap memfasilitasi sesuai aturan. Resume ini bisa digunakan sebagai pengantar administratif apabila pelapor ingin mengajukan banding atau melanjutkan pelaporan ke MKEK tingkat Provinsi Kalimantan Timur," katanya.

Menurut dr Andriansyah, penerbitan resume ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan organisasi dan penghormatan terhadap hak pelapor, tanpa membuka substansi putusan etik yang bersifat internal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: