Jelang Nataru, ASN Kutim Boleh Kerja dari Rumah, Tapi...
Kantor Bupati Kutai Timur di Sangatta.-Sakiya/Disway Kaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Jadwal kerja ASN akan disesuaikan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kutim Nomor B-000.8.6.1/17728/BUP, yang ditetapkan pada 19 Desember 2025.
Edaran ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025.
Melalui surat edaran itu, ASN di lingkungan Pemkab Kutim dapat menjalankan tugas dengan skema bekerja dari kantor (work from office/WFO), bekerja dari rumah (work from home/WFH), maupun bekerja dari lokasi lain (work from anywhere/WFA).
BACA JUGA:Pemkab Kutim Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Lewat Program Satu Data Daerah
Pengaturan skema kerja disesuaikan dengan karakteristik tugas dan jenis layanan masing-masing perangkat daerah.
Plt Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Kabupaten Kutim, Iwan Adiputra, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait fleksibilitas kerja ASN.
“Surat edaran ini menjadi pedoman resmi agar kebijakan pusat dapat diterapkan secara tertib di daerah,” ujar Iwan, Selasa 23 Desember 2025.
Ia menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh diartikan sebagai pengurangan tanggung jawab ASN terhadap tugas dan kewajiban pelayanan.
BACA JUGA:Pemkab Kutim Jamin Pemekaran Sangkulirang dan Bengalon Tak Bebani Anggaran
“Pelayanan publik harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu meskipun pola kerja disesuaikan,” tegasnya.
Pemkab Kutim memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja untuk mengatur komposisi WFO, WFH, dan WFA.
Penentuan tersebut harus mempertimbangkan jumlah pegawai, beban kerja, serta tingkat urgensi layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurut Iwan, masa Nataru kerap diiringi peningkatan aktivitas dan kebutuhan layanan publik di sejumlah sektor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

