Jelang Nataru, ASN Kutim Boleh Kerja dari Rumah, Tapi...
Kantor Bupati Kutai Timur di Sangatta.-Sakiya/Disway Kaltim-
BACA JUGA:Waspadai Luapan Sungai, Polsek Muara Ancalong Siaga Pantau Debit Air
“Justru pada periode seperti ini, kehadiran pemerintah tetap dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.
Untuk mendukung kelancaran koordinasi, seluruh perangkat daerah diminta mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pengambilan keputusan, administrasi, dan komunikasi internal diharapkan tetap efektif meskipun sebagian ASN bekerja secara fleksibel.
Pengawasan kinerja juga menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Setiap pimpinan unit kerja diminta memastikan target dan capaian organisasi tetap terjaga selama masa penyesuaian kerja.
Selain itu, pengaturan cuti tahunan ASN diminta dilakukan secara selektif dan proporsional.
Penyesuaian cuti harus mempertimbangkan kesinambungan layanan serta kondisi riil di masing-masing perangkat daerah.
Bagi unit pelayanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau sif, jadwal operasional harus disusun dengan cermat.
Pemkab Kutim menekankan agar standar pelayanan tidak mengalami penurunan selama masa kebijakan berlangsung.
Pemerintah daerah juga menginstruksikan agar seluruh kanal pengaduan masyarakat tetap aktif.
Informasi terkait perubahan jadwal atau mekanisme layanan wajib disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian dan informasi yang jelas mengenai layanan pemerintah,” ucap Iwan.
Melalui penerapan skema WFO, WFH, dan WFA ini, Pemkab Kutim berharap roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

