Bankaltimtara

Revisi RTRW Jadi Kunci Penanganan Banjir di Kota Bontang

Revisi RTRW Jadi Kunci Penanganan Banjir di Kota Bontang

Banjir yang terjadi di Kota Bontang beberapa waktu lalu.-Michael-Disway Kaltim

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Penanganan banjir masih menjadi fokus utama pemerintah kota Taman. Salah satu upayanya dengan melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Bontang. Tujuannya agar penanganan banjir lebih terarah.

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyusun kajian yang benar-benar komprehensif.

Sehingga setiap kebijakan ruang sesuai dengan kebutuhan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Perda RTRW itu akan menentukan masa depan Kota Bontang. BPBD harus menghitung total luas daratan kita. Karena yang dibahas ini adalah mitigasi bencana,” kata Agus Haris, Sabtu 13 Desember 2025.

BACA JUGA:Pengungsi Kamboja Tembus 300.000 Orang, Thailand Nyatakan akan Lanjutkan Aksi Militer

Menurut Agus Haris, Bontang memiliki karakter geografis yang unik sekaligus menantang.

Dengan daratan hanya sekitar 30 persen dari total wilayah, ditambah kontur kota yang menyerupai cekungan, potensi banjir dan rob menjadi ancaman serius. 

Karena itu, politisi Gerindra ini menegaskan, tata ruang tidak boleh disusun asal-asalan. Harus mempertimbangkan kapasitas daerah dalam mengelola air dan ruang terbuka hijau.

“Integrasi antara zonasi pembangunan, kawasan resapan, hingga kepadatan penduduk sangat penting. Semua elemen itu harus saling mendukung untuk memastikan aliran air tetap terjaga dan risiko genangan dapat ditekan,” paparnya.

BACA JUGA:Si Taka Jadi Karakter Maskot Porprov Kaltim ke-VIII di Paser

Dalam penyusunan kajian ini, Agus menegaskan, BPBD harus mampu memetakan secara detail. Mulai dari zona rawan, pola aliran air, serta dampak pembangunan terhadap lingkungan. Pun ia menyoroti peran penting komunikasi dengan pihak industri.

“Apa yang harus dilakukan BPBD? Komunikasi cepat dengan seluruh perusahaan. Mitigasi bukan hanya soal bencana alam, tapi juga dampak dari aktivitas industri. Semua itu harus diatur dengan baik,” ujarnya.

Melalui revisi RTRW, Agus Haris berharap lahir kebijakan yang lebih tegas dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan.

Ia mencontohkan, pentingnya aturan jelas mengenai larangan penutupan kawasan resapan atau pembangunan di wilayah yang sudah dikategorikan rawan banjir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: