Bankaltimtara

Tanggapi Isu Banjir, Pemprov Kaltim Pastikan 1,6 Juta Hektare Sawit Tidak Keluar dari RTRW

Tanggapi Isu Banjir, Pemprov Kaltim Pastikan 1,6 Juta Hektare Sawit Tidak Keluar dari RTRW

Petani kelapa sawit di Kaltim.-dok/DIsway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemprov Kaltim menegaskan keberadaan dan perkembangan lahan perkebunan kelapa sawit masih berada dalam koridor tata ruang yang telah ditetapkan.

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir.

Menurut Muzakkir, pengembangan perkebunan di Kaltim seluruhnya mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042 yang telah menetapkan total peruntukan area budidaya pertanian seluas 3,2 juta hektare.

Luasan itu bukan hanya untuk komoditas perkebunan, tetapi mencakup berbagai pola budidaya.

"Kalau mengacu pada RTRW Kaltim 2023-2045, peruntukan ruang untuk perkebunan kita itu 3,2 juta hektar. Dalam satu poligon itu namanya zona pertanian."

"Di dalamnya ada perkebunan, pertanian, perikanan, dan sebagainya. Jadi tidak berdiri sendiri hanya perkebunan," ungkap Muzakkir saat ditemui di kantor Gubernur Kaltim, Rabu 10 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa zona tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memastikan bahwa aktivitas perkebunan tidak keluar dari ruang yang telah direncanakan.

Saat ini luas lahan perkebunan sawit di Kaltim mencapai 1,6 juta hektar, terdiri dari 1,3 juta hektar yang dikelola perusahaan besar swasta (PBS) serta 349 ribu hektar perkebunan rakyat.

"Dari data riil yang ada, total perkebunan sawit kita sekarang 1,6 juta hektar. PBS-nya itu 1,3 juta hektar dan perkebunan rakyat 349 ribu hektar,"jelasnya.

BACA JUGA:Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Ia menambahkan bahwa angka tersebut bukan bagian dari ekspansi ilegal yang berpotensi mengganggu keseimbangan tata ruang. Seluruh izin, menurut dia, tetap berada dalam pengawasan pemerintah.

Salah satu aspek penting yang disorot publik adalah bagaimana ekspansi perkebunan sawit berpotensi mendorong degradasi lingkungan, terutama jika memasuki kawasan lindung atau area konservasi.

Namun, Muzakkir memastikan bahwa Kaltim memiliki instrumen pengaman berupa penetapan Area Nilai Konservasi Tinggi (ANKT/HCV) seluas 456 ribu hektare yang tersebar di berbagai konsesi perusahaan.

"Area nilai konservasi tinggi itu tersebar di seluruh perusahaan perkebunan. Totalnya 456 ribu hektar. Itu kawasan yang tidak boleh digarap dan berfungsi menjaga ekosistem,"kata Muzakkir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: