Bankaltimtara

Tanggapi Isu Banjir, Pemprov Kaltim Pastikan 1,6 Juta Hektare Sawit Tidak Keluar dari RTRW

Tanggapi Isu Banjir, Pemprov Kaltim Pastikan 1,6 Juta Hektare Sawit Tidak Keluar dari RTRW

Petani kelapa sawit di Kaltim.-dok/DIsway Kaltim-

Menurutnya, kawasan HCV memiliki tiga fungsi utama. Pertama, menjadi habitat spesies langka atau endemik, termasuk orangutan.

Kedua, menjaga layanan ekosistem kritis seperti tata air, fungsi hidrologi, serta peran penting mencegah erosi dan banjir.

Ketiga, melindungi nilai sosial dan budaya yang terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat sekitar.

"Di situ ada nilai keanekaragaman hayati, ada fungsi jasa ekosistem, dan ada nilai sosial budaya. Itu lahan yang tidak boleh diganggu."

BACA JUGA:Solidaritas Kaltim untuk Sumatera: Bantuan Rp7,5 Miliar Disalurkan, Relawan Segera Berangkat

"Justru itu yang menjaga keseimbangan agar kawasan perkebunan tidak menyebabkan kerusakan,"tegasnya.

Muzakkir menyebut bahwa persepsi publik menyimpulkan sawit sebagai penyebab utama banjir perlu dikoreksi.

Menurutnya dampak lingkungan hanya terjadi bila perusahaan tidak mematuhi kewajiban menjaga area konservasi di dalam wilayah konsesinya.

Terkait regulasi, Muzakkir menegaskan bahwa pengelolaan perkebunan di Kaltim diatur melalui Perda 7 Tahun 2018 tentang Perkebunan Berkelanjutan.

Peraturan ini memastikan setiap pelaku usaha mengikuti standar tata kelola yang baik dan menjaga prinsip keberlanjutan.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem perizinan di sektor perkebunan, kewenangan tidak berada di satu lembaga. Izin Usaha Perkebunan (IUP) merupakan kewenangan bupati.

Sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) berada di bawah Kementerian ATR/BPN melalui kantor BPN.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Diusulkan oleh JMSI sebagai Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

Pemerintah provinsi hanya berwenang melakukan pembinaan dan evaluasi.

"IUP itu kewenangan kepala daerah. HGU kewenangan Kementerian ATR/BPN. Gubernur itu melakukan evaluasi atas pelaksanaan perkebunan,"jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: