Bekas Tambang PT KPC Bakal Dikelola PBNU, Rudy Mas'ud: Yang Penting Ikuti Aturan
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud mendukung pengelolaan tambang oleh ormas dan koperasi asal sesuai regulasi.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyatakan mendukung kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) dan koperasi untuk mengelola lahan bekas tambang.
Termasuk rencana Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengelola bekas konsesi PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan bahwa yang terpenting adalah kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami tidak mempunyai kewenangan menolak atau menunda. Ini keputusan pemerintah pusat. Mau itu ormas, mau itu koperasi, selama mengikuti aturan, tidak ada masalah,” ujar Rudy.
BACA JUGA: Gara-Gara Tambang dan Israel, Gus Yahya Diminta Mundur dari Jabatan Ketum PBNU
Rudy menjelaskan pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas bukan hal baru. Pemerintah pusat beberapa kali menerbitkan izin serupa untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan bekas tambang dan mendorong pemberdayaan masyarakat.
“Yang penting aturan ditaati, pengelolaan tambang tetap transparan dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Ia menekankan bahwa pengelolaan lahan pascatambang membutuhkan kemampuan teknis dan komitmen terhadap manajemen lingkungan.
“Tambang yang sudah tidak aktif perlu direhabilitasi dan limbah dikelola dengan aman. Aspek lingkungan harus jadi perhatian utama,” jelasnya.
BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Melambat, BI Dorong Diversifikasi di Luar Tambang
Menurut Rudy, fokus pemerintah daerah bukan pada siapa pemegang izin, melainkan bagaimana prosedur dijalankan sesuai aturan. “Yang penting semua sesuai regulasi,” tegasnya.
PBNU sebelumnya membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) sebagai badan usaha yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di bekas area tambang PT KPC.
Izin tersebut tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM dengan nomor 30122200142780004.
Wilayah konsesi yang dikelola mencapai 26.908 hektare di Kabupaten Kutai Timur, dengan izin berlaku 4 Maret 2025 hingga 4 Maret 2032 untuk komoditas batubara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

