Bankaltimtara

Kejagung Ungkap Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Ungkap Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong resmi menjadi tahanan Kejagung dalam kasus korupsi impor gula.-(Foto/ Dok. Kejagung)-

Lebih lanjut, 8 perusahaan gula swasta yang terlibat dalam impor dan pengolahan gula kristal mentah tersebut memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR), yang sebenarnya diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi, bukan untuk konsumsi masyarakat umum.

Setelah gula kristal mentah diolah menjadi gula kristal putih, perusahaan-perusahaan tersebut menjual gula tersebut ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp16.000 per kilogram, jauh di atas HET sebesar Rp13.000 per kilogram.

BACA JUGA: Diskan PPU Gandeng BBPABAT Sukabumi Beri Pelatihan Pembudidaya Ikan Air Tawar

BACA JUGA: Mampukah Kandidat Menjawab Aspirasi Warga Bumi Batiwakal?

Akibat dari pengadaan dan penjualan gula yang melanggar aturan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp400 miliar.

Kerugian ini merupakan nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta tersebut, yang seharusnya menjadi hak negara atau BUMN (PT PPI).

PT PPI sendiri diduga mendapatkan fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula kristal mentah tersebut.

Kejagung: Tidak Ada Politisasi

Dalam jumpa pers tersebut, Abdul Qohar menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka murni berdasarkan bukti yang ditemukan selama penyelidikan, tanpa adanya unsur politisasi.

BACA JUGA: Polres Kutai Kartanegara Gelar Donor Darah Serentak Peringati Hari Humas Polri ke-73

BACA JUGA: Pj Gubenur Dorong Pemilik IUP di Kaltim Tranformasi Lahan Eks Tambang Jadi Pertanian

"Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, dan siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, pasti akan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Abdul.

Penyelidikan kasus korupsi impor gula ini telah berlangsung sejak Oktober 2023, dan hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi serta mengumpulkan berbagai bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait impor gula.

Selain Tom Lembong, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, berinisial CS, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait