Siapkan Rp 2,26 Miliar Dana Hibah untuk Lembaga Kegamaan di PPU
Kabag Kesra Setda Kabupaten PPU, Muhammad Daud. (Awal/Disway Kaltim)--
Banner 2, Pemkab PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan anggaran dana hibah sebesar Rp 2,26 miliar untuk lembaga keagamaan, baik itu masjid, musala, gereja dan yayasan.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU, Muhammad Daud mengatakan, dana hibah yang disiapkan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2024.
"Ada 19 ptooposal sampai pada tahap pengajuan permohonan pencairan," kata Muhammad Daud, Selasa (29/10/2024).
Adapun prosesnya dimulai dari proposal, kemudian permohonannya diterima dan selanjutnya bagian Kesra Setda Kabupaten PPU meminta membuat pengajuan permohonan pencairan.
BACA JUGA : Diskan PPU Gandeng BBPABAT Sukabumi Beri Pelatihan Pembudidaya Ikan Air Tawar
Terkait 1 proposal yang dipastikan tak diberikan dana hibah, bukan karena gagal pada administrasi, namun karena mengajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
"Dari 20 proposal itu satu diantaranya membatalkan sendiri. Karena juga mengajukan di biro Kesra Pemprov Kaltim," jelasnya.
Sejatinya ia tak mempersoalkan menebar proposal di mana saja. Hanya saja saat dua proposal yang diajukan itu berhasil disetujui untuk tahap pengajuan pencairan, katanya harus memilih salah satu.
BACA JUGA : Puluhan Lembaga Keagamaan di PPU Dikucuri Dana Hibah dari APBD Murni 2024
Melalui berbagai pertimbangan akhirnya memilih bantuan dana hibah dari Pemprov Kaltim.
"Kami tak menyalahkan, inikan gambling bisa gagal atau salah satunya berhasil, ternyata dua-duanya berhasil. Akhirnya dipilih dari Pemprov Kaltim," ungkap Daud.
Bagi berkas proposalnya diterima untuk tahap selanjutnya, ia meminta dapat segera mengurus permohonan pencairan.
BACA JUGA : Pemkab Bakal Siapkan Ruang Pementasan Seni Budaya dari Luar PPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: