Lampaui Target, Sudah 312 Rumah Ibadah di Kukar yang Direhab

Lampaui Target, Sudah 312 Rumah Ibadah di Kukar yang Direhab

Kabag Kesra Pemkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza.-ist--


Banner Diskominfo Kukar 2025 Rev--

KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Program rehabilitasi rumah ibadah dan bantuan pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berjalan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas keagamaan dan mendukung keberlangsungan kegiatan ibadah masyarakat.

Hingga saat ini, sebanyak 312 rumah ibadah telah menerima bantuan hibah. Jumlah ini melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak 250 unit dalam lima tahun.

Bantuan diberikan dalam bentuk perbaikan bangunan, pengadaan sarana prasarana, serta dukungan administrasi bagi rumah ibadah yang membutuhkan legalitas.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menegaskan bahwa selain rumah ibadah, pemkab juga memberikan perhatian khusus kepada pondok pesantren yang membutuhkan bantuan.

"Saat ini, sudah ada 48 pondok pesantren yang menerima bantuan hibah. Kami menargetkan hingga 50 pondok pesantren bisa mendapatkan bantuan ini, agar operasionalnya semakin lancar dan fasilitasnya lebih memadai," jelasnya di Tenggarong, Rabu 2 April 2025.

Ia menambahkan bahwa program ini akan terus berlanjut dengan dukungan anggaran yang tersedia, termasuk bagi majelis taklim yang memerlukan fasilitas tambahan.

"Tahun ini masih ada anggaran yang dialokasikan untuk bantuan rumah ibadah, pondok pesantren, serta majelis taklim. Kami berupaya agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran," ungkapnya.

Selain bantuan fisik, pemerintah juga memiliki program fasilitasi legalitas bagi rumah ibadah dan pondok pesantren yang belum memiliki akta yayasan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah agar dapat beroperasi secara resmi dan mendapatkan berbagai fasilitas yang lebih luas.

"Kami menyediakan program fasilitasi akta yayasan secara gratis agar legalitas rumah ibadah dan pondok pesantren semakin kuat dan tidak menemui kendala administratif di kemudian hari," tambahnya.

Setiap tahun, Pemkab Kukar menargetkan bantuan untuk 50 rumah ibadah, sedangkan untuk pondok pesantren jumlahnya lebih variatif, berkisar antara 10 hingga 15 pesantren, tergantung kebutuhan dan kondisi masing-masing pondok.

Program ini mencakup seluruh 20 kecamatan di Kukar dan terdiri dari beberapa bentuk bantuan, termasuk fasilitasi akta yayasan gratis, rehabilitasi rumah ibadah, serta program Kukar Berkah yang turut mendukung pembangunan dan pengembangan fasilitas keagamaan.

"Sejak awal pelaksanaan, hampir semua kecamatan di Kukar telah menerima manfaat program ini, baik dalam bentuk rehabilitasi rumah ibadah maupun fasilitasi akta yayasan. Kami berharap program ini bisa semakin berkembang dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat," pungkasnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan rumah ibadah dan pondok pesantren di Kukar dapat terus berkembang, memberikan kenyamanan bagi umat dalam beribadah, serta mendukung kegiatan pendidikan keagamaan yang lebih baik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: