Siapkan Rp 2,26 Miliar Dana Hibah untuk Lembaga Kegamaan di PPU
Kabag Kesra Setda Kabupaten PPU, Muhammad Daud. (Awal/Disway Kaltim)--
Dikatakannya, pencairan dana hibah nanti sifatnya kolektif, artinya siapa cepat mengajukan maka pencairannya dipercepat, bukan harus menunggu dari 19 proposal yang lolos.
"Siapa cepat dia dapat. Kami beri batas hingga akhir Oktober," terangnya.
Batas waktu pengajuan permohonan akhir Oktober, supaya ada waktu pelaksanaan dikarenakan medio Desember telah penyerahan laporan dokumen Surat Pertanggungjawaban (Spj) dari peruntukkan dana hibah yang dikucurkan Pemkab PPU.
"Untuk yang belum menyerahkan permohonan pengajuan dana hibah kami terus mengkomunikasikan, apalagi sudah ada wadah melalui WA (WhatsApp) Grup," tutup Daud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: