Tertipu Perantara Jual-Beli Rumah di Loa Janan, Uang Digelapkan, Sertifikat Rumah Tak Kunjung Diurus

Tertipu Perantara Jual-Beli Rumah di Loa Janan, Uang Digelapkan, Sertifikat Rumah Tak Kunjung Diurus

Warga Samarinda berinisial Y tertipu makelar dalam transaksi pembelian rumah di Perumahan GTS Cluster Derawan, Jalan HM. Rifaldin, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir.-(Ilustrasi/ Freepik)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Seorang warga Samarinda berinisial Y menjadi korban dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah melalui perantara atau makelar, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang setelah dilaporkan oleh korban pada awal tahun 2025.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan.

Polisi kini sedang menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang terjadi pada Agustus 2022 tersebut.

BACA JUGA: Audit Tata Kelola Parkir di Samarinda Temukan Oknum Pegawai Buka Rekening Khusus Penampung

BACA JUGA: Tim SAR Akhirnya Temukan Korban Perahu Ketinting Terbalik di Sungai Mahakam

Peristiwa bermula ketika Y mencari rumah melalui media sosial dan menemukan iklan penjualan rumah yang berlokasi di Perumahan GTS Cluster Derawan, Jalan HM. Rifaldin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Setelah melihat langsung kondisi rumah, Y bertemu dengan seorang pria berinisial ES yang mengklaim sebagai perantara penjualan. 

ES mengaku diberi kuasa oleh pemilik rumah yang sedang berada di luar kota.

"Melalui kesepakatan bersama, Y menyatakan bersedia membeli rumah tersebut dengan harga Rp440 juta. Uang muka sebesar Rp220 juta diserahkan pada 25 Agustus 2022, dan pembayaran kedua senilai Rp170 juta dilakukan pada 4 Oktober 2022," ungkap Ipda Rizky Tovas, minggu (13/4/2025).

BACA JUGA: Klaim Bantuan Motor 'Brebet' di Samarinda Dimulai Senin, 14 April 2025, di Kantor Kecamatan

BACA JUGA: Unmul Siap Kawal Dugaan Tambang Ilegal di KHDTK hingga Tuntas

Sisa pembayaran sebesar Rp50 juta akan dilunasi setelah sertifikat tanah selesai dialihkan ke nama pembeli. 

Namun, proses tersebut tak berjalan sesuai yang dijanjikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: