Klaim Bantuan Motor 'Brebet' di Samarinda Dimulai Besok Senin, 14 April 2025 di Kantor Kecamatan
Wali Kota Samarinda, Andi Harun-Disway/ Mayang-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjukkan komitmen terkait kerusakan sepeda motor milik warga Samarinda yang diduga disebabkan oleh bahan bakar minyak (BBM) oplosan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan, bahwa Pemkot akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu kepada pemilik kendaraan roda dua (R2) yang terdampak dalam rentang waktu 28 Maret hingga 8 April 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota saat memimpin rapat koordinasi mengenai mekanisme penyaluran bantuan.
“Pengajuan klaim bisa dilakukan dengan membawa seluruh persyaratan ke kantor kecamatan sesuai alamat domisili masing-masing,” kata Andi Harun, Sabtu (12/4/2025).
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Berikan Bantuan Rp300 Ribu Bagi Masyarakat Terdampak Kendaraan "Brebet"
BACA JUGA: Bubuhan Driver Ojol Samarinda Harap Pertamina Tidak Obral Janji soal Bengkel Gratis Korban BBM
Ia menjelaskan, proses pengajuan akan dibuka selama satu minggu, yakni mulai Senin, 14 April hingga Minggu, 20 April 2025.
Seluruh dokumen persyaratan wajib diserahkan langsung ke kantor kecamatan sesuai dengan alamat pemohon berdomisili Samarinda.
Meski bukan menjadi solusi permanen untuk menuntaskan kasus dugaan BBM oplosan ini, kata Andi Harun, pemerintah berharap agar bantuan ini dapat bermanfaat.
"Maka kami memilih untuk mengambil peran yang mungkin belum dilakukan oleh pihak lain. Posisi peran itu mungkin tidak menyelesaikan persoalan, tapi setidaknya Pemkot Samarinda telah menunjukkan satu langkah yang mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak kendaraannya akibat kerusakan yang diduga bersumber dari BBM yang bercampur," jelas Andi Harun.
Andi harun juga mengajak masyarakat untuk bersabar, dan mempercayakan proses penyelidikan kasus BBM Pertamina yang diduga oplosan ini kepada aparat hukum yang berwenang.
Dia meyakini, Polresta Samarinda yang bekerja secara profesional dan presisi akan mengusut kasus ini hingga selesai agar bisa menenangkan masyarakat kembali.
"Oleh sebabnya, dalam soal pernyataan ini kami menahan diri dan mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya kepada pihak Polri maupun Polresta Samarinda dalam hal penyelidikan kasus ini sampai tuntas," terang Andi Harun.
Adapun mekanisme bantuan Pemkot Samarinda ini hanya diverifikasi melalui 10 kecamatan, dan khusus menerima klaim perbaikan yang dihitung sejak kerusakan per tanggal 28 Maret hingga 8 April 2025.
BACA JUGA: Konsumen yang Dirugikan Akibat BBM Silakan Melapor, BPSK Siap Tindak Lanjuti
Hal ini untuk menghindari skema ganti rugi ganda atau ter-double, baik dari pihak Pemkot Samarinda maupun Pertamina.
Berdasarkan laporan pada surat berita acara yang diterima Andi Harun, akan dihitung per tanggal 9 April 2025 oleh Pertamina Patra Niaga dalam pengambilalihan pertanggung jawaban kepada masyarakat melalui program layanan bengkel gratis.
"Pertanyaannya kenapa hanya sampai tanggal 8 April? Kami menerima berita acara kesepakatan dari provinsi, bahwa sejak tanggal 9 April ini, pihak Pertamina yang akan melakukan penanggungan atas kerusakan tersebut. Supaya tidak terjadi double, maka kita membatasi hanya sampai tanggal 8 April saja," pungkas Andi Harun.
Berikut persyaratan yang harus dibawa untuk mengklaim bantuan ini, diantaranya;
BACA JUGA: 7 Komponen Kendaraan yang Bisa Rusak Akibat BBM Oplosan, Waspadai Sebelum Terlambat!
BACA JUGA: Waspada! Bahaya Akibat Gunakan BBM Oplosan; Mesin Rusak, Kantong Jebol
1. Nota servis dari bengkel yang menyebutkan kerusakan disebabkan oleh BBM bermasalah
2. Fotokopi KTP berdomisili di Kota Samarinda
3. Fotokopi STNK kendaraan
4. Kendaraan dibawa pada saat pengajuan
5. Bukti dokumentasi berupa foto atau video kondisi kendaraan
6. Bukti visual dari suku cadang yang telah diganti
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, media ini mengonfirmasikan kepada Pertamina Patra Niaga, namun belum mendapatkan jawaban. Pertamina belum juga memberikan jawaban pasti kapan program bengkel gratis akan dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

