Konsumen yang Dirugikan Akibat BBM Silakan Melapor, BPSK Siap Tindak Lanjuti

Konsumen yang Dirugikan Akibat BBM Silakan Melapor, BPSK Siap Tindak Lanjuti

Logo BPSK Kota Balikpapan.--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIMBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Balikpapan mengimbau konsumen  yang merasa dirugikan usai mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), segera melapor.

Sebagaimana diketahui, permasalahan kendaraan warga Balikpapan yang rusak usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU resmi Pertamina menimbulkan sejumlah kerugian yang dialami.

Menurut informasi yang dihimpun Nomorsatukaltim, biaya perbaikan fuel pump kendaraan roda 2 milik warga mencapai Rp 750 ribu hingga Rp 950 ribu.

Kepala BPSK Balikpapan, Yogi, menyikapi keluhan sejumlah pengendara terkait kendala teknis pada kendaraan mereka setelah pengisian BBM.

“Belum ada laporan yang masuk. Kami persilakan kalau ada konsumen yang sesuai kriteria untuk melaporkan kasusnya. Kami akan tindak lanjuti dengan senang hati,” ujar Yogi saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Senin (7/4/2025).

BACA JUGA:Fenomena Water Hammer pada BBM Dituding jadi Penyebab Kendaraan di Balikpapan Rusak

BACA JUGA:Akademisi Unmul Desak Pemerintah Bentuk Tim Independen Uji Kualitas BBM, Libatkan Banyak Pihak

Menurut Yogi, tidak semua konsumen dapat mengajukan laporan ke BPSK. Hanya konsumen akhir, yaitu pengguna langsung barang atau jasa tanpa tujuan komersial lebih lanjut, yang memiliki hak untuk melaporkan permasalahan kepada lembaga ini.

Lebih lanjut, Yogi menjelaskan bahwa sebelum mengajukan laporan, konsumen wajib terlebih dahulu berupaya menyelesaikan masalah secara langsung kepada pelaku usaha terkait.

Jika tidak mendapat respons, ditanggapi secara tidak adil, atau diabaikan, barulah konsumen dapat mengajukan laporan resmi ke sekretariat BPSK.

Proses pengajuan pengaduan dimulai dengan pengisian formulir di sekretariat BPSK. Konsumen juga wajib melampirkan catatan pengaduan beserta bukti-bukti pendukung.

Tim dari BPSK akan menelaah kelengkapan dan kelayakan laporan sebelum memutuskan untuk menindaklanjuti.

BACA JUGA:7 Komponen Kendaraan yang Bisa Rusak Akibat BBM Oplosan, Waspadai Sebelum Terlambat!

Sebagai lembaga penyelesaian permasalahan konsumen, BPSK bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui tiga jalur: mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: