Konsumen yang Dirugikan Akibat BBM Silakan Melapor, BPSK Siap Tindak Lanjuti
Logo BPSK Kota Balikpapan.--
Mediasi melibatkan pihak netral sebagai mediator, arbitrase melibatkan arbiter yang memutuskan secara mengikat, sementara konsiliasi merupakan musyawarah non-mengikat dengan bantuan pihak ketiga.
“Jika laporan memenuhi kriteria, kami siap menggelar sidang penyelesaian sengketa melalui jalur yang sesuai,” tambah Yogi.
Ia menerangkan bahwa BPSK tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memiliki tugas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen.
Dalam menjalankan tugasnya, BPSK berupaya agar proses penyelesaian berjalan adil, transparan, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.
Proses terakhir dari penyelesaian sengketa adalah pelaksanaan hasil keputusan BPSK, yang sifatnya mengikat jika telah melalui arbitrase.
BACA JUGA:Pertamina Diminta Lakukan Investigasi Menyeluruh atas Dugaan BBM Oplosan
Yogi menegaskan, peran serta masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus seperti ini sangat penting agar perlindungan terhadap konsumen bisa berjalan secara maksimal.
Dengan belum adanya laporan yang masuk terkait keluhan pengisian BBM, BPSK Balikpapan kembali mengajak konsumen akhir untuk tidak ragu memanfaatkan jalur resmi yang telah disediakan.
“Semua pengaduan akan ditangani dengan serius sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

