Polisi Turun Tangan Selidiki Kelangkaan Pertalite dan Pertamax di Berau
Kasatreskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri menyatakan telah menelusuri penyebab kelangkaan BBM jenis Pertalite dan Pertamax di wilayah hukumnya.-(Disway Kaltim/ Setiawan)-
TANJUNG REDEB, NOMORSATUKALTIM — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax yang melanda Kabupaten Berau mendapat perhatian Polres Berau.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau kini turun tangan menyelidiki polemik hilangnya pasokan bahan bakar di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan tinggal diam menghadapi keresahan warga.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya aktivitas penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi, pihaknya memastikan akan langsung melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Harga BBM Pertamina di Kaltim Naik 1 September 2026, Pertamax Turbo Tembus Rp20 Ribu
BACA JUGA: Warga Mengeluh BBM Langka, Tapi Pemkab Berau Sebut Stok Masih Aman
"Saat ini kami tengah menyelidiki persoalan tersebut. Jika ditemukan aktivitas penimbunan, maka pihak kami akan langsung melakukan penindakan," ujar AKP Muhammad Fajri.
Di tengah situasi krisis saat ini, kepolisian mencatat telah menangani 4 kasus penyelewengan BBM sepanjang tahun 2026 dengan menetapkan lima orang tersangka.
“Dari 4 Laporan Polisi (LP) ada 5 tersangka,” Katanya.
Pengungkapan kasus pertama bermula pada Februari lalu dengan mengamankan seorang tersangka bernama Ardiansyah (22) di wilayah Sambaliung, beserta barang bukti berupa 30 jeriken solar subsidi.
BACA JUGA: Sisa Kuota Berlebih di Akhir Tahun tapi Masih Ada Antrean, Pola Distribusi BBM di Bontang Disorot
BACA JUGA: Jimmi Soroti Antrean BBM di Kutim, Kendaraan Luar Daerah Jangan Diabaikan dalam Hitungan Kuota
Sementara itu, 3 kasus berikutnya dibongkar pada April lalu. Kasus kedua melibatkan tersangka Dimas Ardiansyah (20) dengan barang bukti 480 liter solar subsidi serta satu unit truk jungkit (dump truck) bernomor polisi KT 8084 GJ yang diamankan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bedungun.
Kasus ketiga menyeret tersangka Maringan Nugrah (20) dengan barang bukti 450 liter solar subsidi, satu unit truk jungkit bernomor polisi KT 8357 GK, satu unit mesin pompa, serta selang yang diamankan di kawasan Gunung Panjang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
