Denda Hingga Rp446 Juta Bagi Pelanggar Izin Haji
Ilustrasi.-istimewa-
RIYADH, NOMORSATUKALTIM – Pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji tahun ini akan diperketat oleh Pemerintah Arab Saudi.
Denda hingga SR (Saudi Riyal) 20.000 (sekitar Rp89 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang tertangkap melakukan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin haji resmi.
Aturan yang diberlakukan mulai Selasa (29/4/2025) hingga 10 Juni 2025 ini juga berlaku bagi pihak yang membantu pelanggaran tersebut.
Dilansir Beritasatu, Selasa (29/4/2025), kementerian menyatakan, aturan ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang berupaya memasuki atau tinggal di Makkah dan area suci lainnya selama periode yang ditentukan.
BACA JUGA: Arab Saudi Blokir Visa untuk Warga Indonesia Mulai 13 April 2025, Kenapa?
BACA JUGA: Disetujui Arab Saudi, Tambahan Kuota Petugas Haji Indonesia 2025 Sebanyak 2.210 Orang
Kemudian, denda hingga SR 100.000 (sekitar Rp446 juta) akan dijatuhkan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi individu yang mencoba melaksanakan haji tanpa izin haji, atau yang membantu mereka masuk dan tinggal di Makkah secara ilegal. Denda tersebut dapat berlipat ganda tergantung pada jumlah individu yang dilindungi atau dibantu.
Tak hanya itu, bagi siapa pun yang mengangkut, menampung, atau menyediakan akomodasi, termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, maupun tempat penampungan, bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba masuk ke Makkah selama periode larangan juga terkena denda.
Lalu, menyembunyikan keberadaan pelanggar, memberi bantuan, atau memfasilitasi pelanggaran akan dikenai hukuman berlapis.
Untuk pelaku ilegal, baik penduduk tetap maupun mereka yang melebihi masa tinggal visa, yang kedapatan mencoba melaksanakan haji tanpa izin haji, akan dikenai sanksi deportasi ke negara asal dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
BACA JUGA: PHU Kemenag Targetkan Nol Kesalahan dalam Melayani Para Jamaah Haji
BACA JUGA: Layanan Haji Embarkasi Balikpapan Diperluas, Kaltim Tangani Ribuan Jamaah dari 4 Provinsi
Pengadilan Saudi juga diperintahkan untuk menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan secara ilegal (tanpa izin haji resmi) ke Makkah, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pelaku, fasilitator, atau pihak terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

