Efisiensi Anggaran PPU Diperkirakan Tembus Rp300 Miliar

Efisiensi Anggaran PPU Diperkirakan Tembus Rp300 Miliar

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir.-Disway/ Awal-


PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemangkasan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2025 diperkirakan tembus Rp300 miliar.

Untuk diketahui, APBD Kabupaten PPU tahun anggaran 2025 hanya Rp2,6 triliun. Rasionalisasi terpaksa harus dilakukan seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

"Mengenai itu (jumlah Rp300 miliar) ditunggu saja, kami juga belum mengetahui berapa nilainya," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, beberapa waktu lalu.

Terdapat beberapa pos anggaran yang dipastikan dilakukan pemangkasan dari tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain perjalanan dinas "disunat" hingga 50 persen.

BACA JUGA: Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Mudyat Minta ASN Pemkab PPU Tingkatkan Kinerja

Kemudian, kegiatan seremoni hingga mengurangi agenda Focus Group Discussion (FGD) yang pelaksanaan menyewa tempat.

"Masih kami inventarisir usulan-usulan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," jelasnya.

OPD juga diminta membuat data laporan ulang yang memuat rencana pergeseran anggaran dengan lebih dulu menghitung masing-masing dari sub kegiatan.

Dirinya mengatakan, format penyusunan setelah dilakukan efisiensi telah diberikan. Tahapan selanjutnya setelah OPD mengirimkan data ke BKAD setelah penyesuaian efisiensi anggaran.

BACA JUGA: Lahan Pengganti Dampak Pembangunan Bandara dan Tol IKN Masuk Tahap di Notaris

Kemudian dilanjutkan dengan lebih dulu melakukan verifikasi ulang terkait yang diinstruksikan.

"Nantinya juga dilaporkan hasilnya kepada pimpinan daerah dan akan dibahas bersama Banggar (Badan Anggaran) DPRD. Kemudian untuk tindaklanjutnya kami juga melaporkan ke gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat," terangnya.

Berikutnya melakukan mekanisme perubahan penjabaran APBD, RKA (Rencana Kerja Anggaran) secara manual dan diinput dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), kemudian diterbitkan Perbup (Peraturan Bupati) tentang perubahan penjabaran APBD.

"Nanti terkait hasil-hasilnya, SKPD masih menyesuaikan mengenai rasionalisasi ini," tutup Muhajir. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: