16 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Terima Remisi Khusus Natal 2025
Penyerahan remisi Natal 2025 di Aula Rutan Tanah Grogot oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Yusuf Mukharom.-Sahrul/Nomorsatukaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 16 warga binaan Rutan Kelas II B Tanah Grogot menerima Remisi Khusus Natal sebagai bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Penyerahan remisi dilaksanakan pada Rabu 25 Desember 2025, bertempat di Aula Rutan Tanah Grogot oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Yusuf Mukharom.
Remisi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Dari total penerima remisi, 8 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara 8 orang lainnya memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan.
BACA JUGA: 48 Narapidana Kristen di Lapas Balikpapan Terima Remisi Natal 2025, 1 Orang Langsung Bebas
Dalam sambutannya, Kepala Rutan menegaskan, bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan komitmen warga binaan dalam menjalani pembinaan.
“Remisi ini adalah apresiasi negara bagi saudara-saudara yang telah menunjukkan kedisiplinan dan perilaku positif. Jadikan momentum Natal ini sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” kata Yusuf Mukharrom.
Pemberian remisi ini juga menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat semangat pembinaan yang humanis, adil, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Melalui remisi khusus ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan kelak kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan produktif.
BACA JUGA: 41 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Dapat Remisi Hari Raya Natal
"Saya harap dengan pemberian remisi, warga yang mendapatkan dapat mempertahankan prilaku baik dan terus aktif dalam pembinaan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

