Bankaltimtara

Raperda Pemilihan Kepala Desa di Paser Belum Disetujui Jadi Perda Tahun Ini

Raperda Pemilihan Kepala Desa di Paser Belum Disetujui Jadi Perda Tahun Ini

Raperda tentang Pilkades di Kabupaten Paser belu disetujui menjadi Perda.-Sahrul/Nomorsatukaltim-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Paser tidak disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada saat paripurna persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Senin, 22 Desember 2025.

Raperda Pilkades merupakan satu diantara 6 Raperda yang diusulkan untuk disetujui bersama menjadi Perda pada tahun ini.

Hanya saja, produk hukum mengenai pemilihan kepala desa yang merupakan bagian dari 3 judul Raperda yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser tertunda.

"Raperda tentang Pilkades yang merupakan usulan dari pemerintah daerah tidak dapat disetujui atau ditunda," kata Anggota Pansus I DPRD Paser, Elly Ermayanti.

BACA JUGA: Raperda Konflik Sosial Kukar Didorong Jadi Perda Pertama di Indonesia, Sempat Ditolak Pemerintah Pusat

Berdasarkan laporan Pansus I, penyebab Raperda Pilkades tidak dapat disetujui karena menunggu perubahan regulasi di atasnya yang sudah tidak relevan.

Hal itu berdasarkan surat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 141/4258/SJ tanggal 10 Agustus 2020 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pilkades antar waktu (PAW).

Surat Mendagri tersebut menyatakan terkait kebijakan penundaan pemilihan kepala desa, untuk kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati mengangkat pejabat kepala desa.

"Menurut Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Raperda tentang pemilihan kepala desa agar ditunda sambil menunggu terbitnya aturan terbaru berupa peraturan pemerintah dan Permendagri," ujarnya.

BACA JUGA: Raperda Retribusi Kesehatan Dibahas, Dinkes Samarinda Pastikan Layanan Dasar Tetap Gratis

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, mengaku sependapat dengan apa yang menjadi penjelasan Pansus I terkait Raperda Pilkades yang tidak dapat disetujui.

"Kami pun sependapat bahwa Raperda tentang pemilihan kepala desa tidak dapat dilanjutkan untuk disetujui, karena menunggu terbitnya peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan pemerintah daerah," kata Ikhwan Antasari.

Sekedar informasi, dari 6 Raperda yang diusulkan untuk disetujui menjadi Perda, terdalat 5 Raperda yang telah disetujui, yakni tentang penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan, tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Kemudian, Raperda tentang jaringan utilitas, tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha penanaman modal, dan Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: