Penasihat Hukum Sebut Kasus TPPU Catur Direkayasa, Singgung Usaha Kuliner Tutup karena Omzet Turun
Tim penasihat hukum terdakwa Catur, Agus Amri cs.-Chandra/Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Penasihat hukum terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, menyebut kasus kliennya telah direkayasa sejak awal.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus Amri, setelah persidangan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Agus Amri menjelaskan fakta persidangan menunjukkan kondisi finansial Catur yang tidak mencerminkan pelaku TPPU.
"Bagaimana mungkin seorang 'bos' yang dikatakan TPPU itu bisa sampai ngutang puluhan juta," ujar Agus Amri kepada Nomorsatukaltim, Selasa 9 Desember 2025.
Menurutnya, keterangan saksi GR sebagai rekan bisnis sekaligus owner Raja Lalapan membuktikan bahwa Catur melakukan penyertaan modal dalam bentuk usaha normal.
BACA JUGA:JPU Hadirkan
Selama periode 2023 hingga 2025, keuntungan usaha tersebut berada dalam batas wajar dan akhirnya harus tutup karena penurunan omzet.
Agus menegaskan, pelaku TPPU umumnya memiliki bisnis yang tetap eksis meskipun omzet mencapai nol rupiah, karena fungsinya sebagai sarana pencucian uang.
Kondisi ini berbeda dengan usaha Raja Lalapan yang tutup akibat penurunan omzet.
"Kami semakin yakin bahwa sejak awal kasus ini telah direkayasa dan dimanipulasi sedemikian rupa untuk melindungi penjahat sebenarnya dan menjadikan Catur sebagai tumbal untuk dikambinghitamkan, meskipun tidak ada bukti sama sekali," tegasnya.
Penasihat hukum juga mempertanyakan status Jusmail alias Aco yang hanya ditetapkan sebagai saksi, yang telah dihadirkan pada persidangan perkara tindak pidana narkotika Catur beberapa waktu lalu. Padahal, rekening Aco senilai Rp 16 miliar tidak pernah dihadirkan di persidangan.
BACA JUGA:Catur Adi Prianto Kembali Diseret ke Pengadilan, Kali ini terkait Kasus 'Cuci Uang'
"Yang publik masih menyimpan tanda tanya besar hingga saat ini mengapa Jusmail alias Aco tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya dijadikan saksi?
Mengapa rekening Aco sebesar Rp 16 miliar malah tidak pernah dihadirkan di persidangan?" tanya Agus Amri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
