Dua Perempuan Balikpapan Terlibat Peredaran Sabu: Satu Residivis, Satu Penjejak Bayaran
Dua terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu di Balikpapan, saat dipersidangkan di PN Balikpapan, pada Selasa (4/11/2025). -Chandra/Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — RA dan MA, terdakwa kasus narkotika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa 4 November 2025.
Sidang dengan nomor perkara 637/Pid.Sus/2025/PN Bpp dengan agenda pemeriksaan saksi mengungkap bahwa salah satu terdakwa yakni MA, merupakan residivis kasus serupa, yang kini kembali didakwa sebagai pengedar sabu.
Saksi dari penyidik kepolisian, yakni pria berinisial HE, yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah, menjelaskan. RA lebih dahulu diamankan di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara pada 20 Juli 2025.
RA ditangkap seorang diri dengan barang bukti berupa kotak susu dan telepon genggam.
“Apakah pada saat penangkapan, terdakwa dites urin?” tanya Hakim kepada saksi HE.
Saksi pun membenarkan bahwa kedua terdakwa sudah dites urin namun hasilnya negatif. Pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi, berdasarkan pengakuan RA, petugas kepolisian kemudian mengembangkan kasus hingga didapatkan terdakwa Morgan, yang ditangkap di hari yang sama, namun berlokasi di Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Menurut keterangan saksi, Morgan pada waktu itu diamankan bersama satu unit ponsel.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi menyatakan bahwa terdakwa RA bersikap kooperatif dan mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.
“Menemukan sabu seberat kurang lebih 4 gram, timbangan digital, dan plastik klip,” tutur saksi HE dimuka persidangan.
Disamping itu, terdakwa Morgan pun mengakui barang bukti sabu yang dimilikinya.
Namun ia mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang ia sebut sebagai “Mister A”, lalu dijual kembali seharga Rp1 juta per gram.
“Sebagian (sabu) sudah diedarkan, pakai sistem jejak,” ujar terdakwa Morgan.
Dalam persidangan, hakim sempat menanyakan riwayat hukum terdakwa kepada saksi.
Saksi HE pun menyebut bahwa terdakwa Morgan yang pernah dihukum dalam kasus narkotika sebelumnya.
Morgan pun mengangguk seraya membenarkan, dan menyebut vonis terdahulu adalah lima tahun penjara.
Lebih lanjut, dalam agenda sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu, menyoroti peran masing-masing terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
