Polres Berau Tangkap Perempuan Membawa 82 Gram Sabu
Barang bukti sabu yang disita polisi dari tersangka.-istimewa-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangkap seorang perempuan berinisial TA (24) di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Selasa, 18 November 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan, bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai kegiatan peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 13.00 Wita, kemudian anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Agus, Kamis, 20 November 2025.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba melakukan pengamanan terhadap pelaku sekitar pukul 15.00 Wita.
BACA JUGA: Bawa Sabu 73,30 Gram, Pria di Berau Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Berau Terhambat Kontur Lahan
Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat. "Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran sabu," bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 2 bungkus besar sabu dengan total berat bruto 82,38 gram, 2 lembar kresek hitam, 1 unit timbangan digital merek Harnic, 1 kotak timbangan, 1 unit sepeda motor warna hitam, serta 1 unit handphone warna silver.
“Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Berau untuk pemeriksaan mendalam. Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar ruang gerak pelaku narkoba semakin sempit,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
